Liputan6.com, Jakarta - Penghimpunan dana melalui Securities Crowd Funding (SCF) mencatatkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Hingga 28 Desember 2022, dana yang berhasil dihimpun dari SCF mencapai Rp 713,29 miliar.
"Per 28 Desember 2022 jumlah total penghimpunan dana secara nasional melalui SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 334 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp 713,29 miliar dari 135.778 investor melalui 13 platform penyelenggara SCF," beber Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Advertisement
Pertumbuhan jumlah emiten dan SCF ini diikuti oleh pertumbuhan jumlah investor ritel yang meningkat hampir 10 kali lipat dibandingkan lima tahun terakhir.
Sejak 2020, pertumbuhan jumlah investor pasar modal setiap tahunnya lebih dari 2,5 juta sehingga per 28 Desember 2022 menembus 10,3 juta SID. Pertumbuhan jumlah investor saat ini masih didominasi oleh investor berusia di bawah 30 tahun yang mencapai 58,74 persen.
"Ini pertanda bagus bagi perekonomian Indonesia karena sejak usia dini sudah mulai melek investasi. Selain itu, ke depannya generasi milenial dan gen-Z lah yang akan meneruskan perjuangan kita semua untuk membawa Indonesia menjadi pusat perekonomian dunia dalam rangka menyongsong Indonesia Emas pada 2045.
Mau Pakai Pendanaan dari SCF? Cek Dulu Legalitasnya
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah genjot pemanfaatan layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) untuk permodalan UMKM atau perusahaan rintisan (startup). Sayangnya, informasi dan literasi mengenai instrumen ini belum merata.
Kondisi itu dimanfaatkan oleh sejumlah entitas untuk meraup cuan lewat investasi ilegal mengatasnamakan kegiatan SCF. OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sejumlah entitas ilegal yang berkaitan dengan layanan urun dana.
"Kegiatan (SCF) ini diduplikasi atau dilakukan secara ilegal oleh beberapa entitas. Memang mereka juga menawarkan melalui berbagai platform. Oleh karena itu, bagi masyarakat kita yang ingin investasi melalui SCF, cek dulu platform yang mempunyai izin dari OJK," tutur Ketua SWI OJK Tongam L Tobing dalam webinar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan - LIKE IT #3, Kamis (1/9/2022).
SWI sendiri telah menghentikan sejumlah entitas penyelenggara SCF tanpa izin OJK. Antara lain:
- PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara yang menghubungkan Mitra Tani dan pendana
- PT Infishta Digital Indonesia (inFishta), penyalur dana untuk proyek produksi perikanan
- PT Vestifarm Agro Indonesia (VESTIFARM.COM), penyalur dana untuk proyek budidaya petani
- PT Generasi Berdampak Indonesia (PANAK.ID), penyaluran dana untuk proyek investasi bidang peternakan dengan menghubungan peternak, pasar, dan pemilik modal
- PT Akses Group Indonesia / PT Intiga Ventura Bersama (Invezin / Invez.ID), menjembatani kebutuhan pendanaan
- PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi), menghubungkan investor lokal dan founder startup. Namun pendanaan dikirimkan ke rekening Stasashi terlebih dulu
- PT Griya Danaku Digital Investama (Pramadana.ID), menghubungkan investor dan property asset manager
- PT Urunmodal Dot Com, menghubungkan investor dan pemilik usaha UMKM. Pendanaan dikirimkan ke rekening pribadi pengurus terlebih dulu- PT Bersama Milik Bangsa (Punyabersama.ID), menghubungkan investor dan pemilik usaha waralaba atau franchise
Advertisement
Beri Edukasi
Meski begitu, Tongam mengakui penghentian usaha atau pemblokiran hanya berlaku untuk jangka pendek. Entitas-entitas serupa lainnya bisa saja bermunculan lebih banyak dengan nama baru. Untuk itu, pihaknya gencar melakukan edukasi untuk memitigasi dari sisi demand atau dalam hal ini masyarakat.
"Ada beberapa perusahaan yang sudah kita blokir. Tapi memang blokir ini masih bersifat jangka pendek. Kita blokir hari ini nanti sore jadi nama besok bikin baru lagi ya ini berkejaran. Kami yakin, dengan tereduksinya masyarakat, semakin sempit ruang gerak mereka,” imbuh Tongam.
Informasi saja, saat ini OJK mencatat 11 penyelenggara dengan 266 penerbit. Dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp 567,45 miliar dari 120.442 pemodal. Sebelas penyelenggara yang saat ini tercatat di OJK antara lain, PT Santara Daya Inspiratama (Santara) dengan dana dihimpun sebesar Rp 147,85 miliar. Kemudian PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare) Rp 117,64 miliar, dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana) Rp 57,44 miliar.
Lalu PT Numex Teknologi Indonesia (LandX) dengan dana dihimpun senilai Rp 204,06 miliar, PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) Rp 36,12 miliar, PT Dana Investasi Bersama (FundEx) Rp 1,07 miliar, serta PT LBS Urun Dana (LBS Urun Dana) Rp 1,3 miliar.
Sementara tiga lainnya, yakni PT Likuid Dana Pratama (Ekuid), PT Dana Rintis Indonesia (Udana), PT Fintek Andalan Solusi Teknologi belum mencatatkan dana dihimpun.