Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Serahkan 35 Bukti Baru ke Majelis Hakim

Tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut menyerahkan 35 bukti baru ke majelis hakim PN Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Des 2022, 20:37 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). JPU menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan pekan ketujuh kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut menyerahkan 35 bukti baru ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bukti yang meliputi gambar foto, video, dan sejumlah dokumen file turut diserahkan sebagai salah satu pembelaan untuk kedua terdakwa. Demikian disampaikan pengacara keduanya, Febri Diansyah.

"Ada 35 Bukti yang kami hadirkan saat ini dengan kode dari B 1 sampai dengan kode B 35," ujar Febri saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Berikut rincian barang bukti meringankan yang diberikan pihak Ferdy Sambo:

1. Bukti B1A-B1E foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang

2. B2 foto ulang tahun di Magelang

3. B3A-B3H adalah acara tali kasih HUT Polri pada 1 Juli 2022

4. B4A-4B adalah foto Richard melakukan sterilisasi kediaman Duren Tiga 46

5. B5 adalah foto Nofriansyah Yosua saat menyetrika baju di ruang tamu di kediaman Magelang 3 Juli

6. B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi Kodir dengan Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022, CCTV (disebut) rusak

7. B7 adalah foto aktivitas tes Covid-19 yang dikakukan saksi Daden kepada almarhum Yosua

8. B8 adalah foto aktivitas almarhum Yosua sebagai Pj perlengkapan rumah Bangka, Saguling, dan Duren Tiga;

9. B9A-B9B adalah foto kedekatan antara Ferdy Sambo dan Putri bersama ART dan ajudan di beberapa acara

10. B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam

11. B11A-B11B adalah tangkapan layar CCTV di kediaman Saguling terkait terdakwa Ferdy Sambo tak gunakan sarung tangan

12. B12 tangkapan layar CCTV terkait Ferdy Sambo tak pakai sarung tangan

13. B13 rekaman video perayaan ulang tahun Ferdy Sambo di Duren Tiga (tahun) 2020

14. B14 rekaman video tali kasih HUT Polri 1 Juli 2022

15. B15 rekaman perayaan HUT RI ke-75 keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama ajudan

16. B16 rekaman video aktivitas isoman saksi Daden bersama Mathius di Duren Tiga 46

17. B17 rekaman video tes Covid-19 antigen yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada almarhum Yosua;

18. B18 aktivitas saksi Daden melakukan isoman di kediaman Duren Tiga 46

19. B19 rekaman video perayaan ultah perkawinan ke-22 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi;

20. B20 rekaman video kediaman di Magelang

 


Rekaman Video hingga Perkapolri

21. B21 rekaman video kediaman Saguling

22. B22 video rekaman perjalanan badminton dari Saguling 3 yang lewat Duren Tiga 46

23. B23 Perkapolri No 10/2009 tentang tata cara dan persyaratan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laporan teknis kriminalistik barang bukti kepada Labfor Polri

24. B24 Perkapolri 14/2011 tentang kode etik profesi Polri

25. B25 SE MA 4/2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam perkara tindak pidana tertentu

26. B26 Perkadiv Propam Polri No 1/2015 tentang SOP penyelidik pengamanan internal di lingkungan Polri

27. B27 SOP penanganan Covid-19 yang diterbitkan Dinkes DKI Jakarta 2020

28. B28A-B28B risalah penyelesaian pengaduan FS terhadap media siber teras gorontalo.com tertanggal 11 Oktober 2022 dan putusan Dewan Pers tertanggal 7 Desember 2022

 


Kumpulan Hoaks hingga Rangkuman Kinerja Propam

29. B29 satu bundel berita hoaks terkait dengan perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

30. B30 satu bundel berita perubahan keterangan saksi Richard Eliezer

31. B31 satu bundel rangkuman kinerja Propam di era kepemimpinan Ferdy Sambo

32. B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP. Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian, kemudian terdakwa Karno Afriadi terkait dibutuhkan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa, kemudian putusan terdakwa Rudianto wajibnya diberikan motif dalam perkara pembunuhan, dan putusan Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1," kata Febri.

33. B33 satu rangkap BAP Richard tanggal 5 Agustus 2022

34. B34 BAP penolakan penandatanganan tersangka Richard

35. B35 surat pencabutan kuasa Richard Eliezer yang diberikan kepada Silitongga M Tabunan Law Firm tertanggal 6 Agustus 2022.

"Baik kami terima bukti-bukti yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjawab.

 


Dakwaan

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Infografis Ragam Tanggapan Febri Diansyah & Rasamala Aritonang Jadi Pengacara Putri Candrawathi & Ferdy Sambo (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya