Liputan6.com, Jakarta Dalam kesaksiannya pada sidang Richard Eliezer, saksi ahli Albert Aries juga menjelaskan bahwa orang yang mendapat perintah dari atasan untuk melakukan tindak pidana, tidak dapat dipidana. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan. Pernyataan saksi ringankan Eliezer?
VIDEO: Richard Eliezer Ikuti Perintah Sambo untuk Bunuh Yosua, Saksi Ahli: Tak Bisa Dipidana
Dalam kesaksiannya pada sidang Richard Eliezer, saksi ahli Albert Aries juga menjelaskan bahwa orang yang mendapat perintah dari atasan untuk melakukan tindak pidana, tidak dapat dipidana. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan. Pernyataan saksi ringankan Eliezer?
diperbarui 29 Des 2022, 23:13 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi
Cara Mengetahui Kemampuan Diri Sendiri, Temukan Potensi Tersembunyi
Ini Gagasan Pramono-Rano Terkait Transportasi dan Tata Kelola Sampah di Jakarta
VIDEO: Kebakaran Kebon Jeruk, 150 Warga Terpaksa Mengungsi
7 Potret Maudy Efrosina dan Fadly Faisal yang Kini Go Public, Romantis di Depan Fuji
Cara Tidak Mabuk di Mobil, Tips Ampuh Mengatasi Motion Sickness
Top 3 Tekno: Elon Musk Gugat Microsoft hingga Oppo Find X8 Diperkuat Dimensity 9400
Kisah Lucu Kuli Arab Bertengkar Dikira sedang Berdoa oleh Jemaah Haji Indonesia, Diceritakan Gus Dur
Ujang Komarudin sampai Philips Vermonte Dilantik Jadi Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan
Piet Pagau Akui Istrinya Meninggal Tanpa Tinggalkan Pesan Terakhir: Saya Kaget, Sesuatu Tiba-Tiba Hilang
Cara Donor Darah: Panduan Lengkap untuk Pendonor Pemula dan Berpengalaman
Produktivitas dan IP Padi di Desa Rokan Baru Pesisir Meningkat Berkat Optimalisasi Lahan Kementan