VIDEO: Richard Eliezer Ikuti Perintah Sambo untuk Bunuh Yosua, Saksi Ahli: Tak Bisa Dipidana

Dalam kesaksiannya pada sidang Richard Eliezer, saksi ahli Albert Aries juga menjelaskan bahwa orang yang mendapat perintah dari atasan untuk melakukan tindak pidana, tidak dapat dipidana. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan. Pernyataan saksi ringankan Eliezer?

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 29 Des 2022, 23:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta Dalam kesaksiannya pada sidang Richard Eliezer, saksi ahli Albert Aries juga menjelaskan bahwa orang yang mendapat perintah dari atasan untuk melakukan tindak pidana, tidak dapat dipidana. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan. Pernyataan saksi ringankan Eliezer?

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya