Blok Perdagangan Terbesar Dunia Segera Berlaku, RI Rilis Aturan Asal Muasal Barang

Permendag Nomor 56 Tahun 2022 mengatur pemenuhan ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang yang diekspor dari Indonesia.

oleh Arief Rahman H diperbarui 30 Des 2022, 08:00 WIB
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Blok Perdagangan Terbesar Dunia Segera Berlaku, RI Rilis Aturan Asal Muasal Barang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang yang Diekspor dari Indonesia Berdasarkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)’. Permendag akan diberlakukan pada 2 Januari 2022.

Keberadaan aturan ini, dalam rangka bersiap untuk menyambut implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang merupakan blok perdagangan terbesar di dunia.

“Permendag Nomor 56 Tahun 2022 diterbitkan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan implementasi RCEP sebagai blok perdagangan terbesar dunia, sehingga dapat menggenjot perdagangan dan kinerja ekspor nasional ke negara-negara ASEAN dan negara mitra ASEAN melalui pemanfaatan dokumen keterangan asal,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Permendag Nomor 56 Tahun 2022 mengatur pemenuhan ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang yang diekspor dari Indonesia.

“Permendag Nomor 56 Tahun 2022 akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan implementasi RCEP, untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor pada skema RCEP,” imbuhnya.

Pada Permendag Nomor 56 Tahun 2022, pelaku usaha dapat memilih di antara dua jenis dokumen untuk mengklaim tarif preferensi, yaitu Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang(DAB) yang dapat diterbitkan secara mandiri.

“Hal ini selaras dengan komitmen perdagangan yangfasilitatif. Baik SKA maupun DAB, para pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan dari tarifpreferensi dengan negara-negara RCEP,” urai Mendag.

 


Apa Itu RECP

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan RCEP melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada 27 September 2022.

“Persetujuan RCEP diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing dan jaringan produksi global, mempromosikan rantai pasok regional melalui peningkatan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa, mengurangi atau menghapus hambatan perdagangan, dan meningkatkan transfer teknologi,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menjelaskan, persetujuan RCEP memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan persetujuan dagang lain yang telah dimiliki Indonesia.

Salah satunya, persetujuan RCEP menyederhanakan serta memberikan kepastian aturan perdagangan bagi negara-negara anggotanya.

“RCEP juga memperkenalkan regional value content yang akan semakin memudahkan pembentukan pusat jaringan produksi regional (regional production hub). RCEP dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan integrasinya dalam rantai pasok global, terutamadi kawasan,” terang Budi.

 


Blok Perdagangan Terbesar

Kegiatan angkut kontainer ekspor dan impor oleh Samudera Indonesia (dok: SI)

Persetujuan RCEP yang merupakan inisiatif Indonesia pada Keketuaan ASEAN tahun 2011 merupakan blok perdagangan terbesar di dunia.

RCEP merupakan konsolidasi dari sepuluh negara anggota ASEAN dan lima negara mitra FTA yaitu Australia, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, danTiongkok.

RCEP menjadi persetujuan perdagangan terbesar di dunia di luar Organisasi Perdagangan Dunia(WTO) ditinjau dari cakupan dunia untuk total Produk Domestik Bruto (PDB) (30,2 persen); investasi asing langsung (FDI) (29,8 persen); penduduk (29,6 persen); dan perdagangan (27,4 persen) yang sedikit di bawah EU-27 yang tercatat 29,8 persen.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya