Nikita Mirzani Luapkan Perasaannya Setelah Divonis Bebas: Tunggu Gebrakan Saya di 2023

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memberi vonis bebas kepada Nikita Mirzani terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2022, 11:32 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memberi vonis bebas kepada Nikita Mirzani terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Melalui akun Instagramnya, Nikita Mirzani membagikan momen saat menjalani persidangan, hingga vonis bebas itu dibacakan.

Mengiringi unggahannya, bintang film Lihat Boleh, Pegang Jangan dan Sang Sekretaris meluapkan perasaannya setelah dua bulan lebih harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

Nikita Mirzani mengatakan, raganya yang terpenjara tak lantas membungkam suaranya untuk meraih keadilan.

 

 


Membela Kebenaran

Nikita Mirzani (foto: YouTube/ Cumicumi)

Selama benar, kata Nikita Mirzani, wajib bagi siapapun untuk membela dirinya sendiri.

"2 bulan lebih 2 minggu kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jng pernah takut selama kita benar. Tidak ada yang membela diri kita selain kita sendiri," tulis Nikita Mirzani melalui akun Instagram terverifikasinya, Kamis (28/12/2022).

 


Kasus Rekayasa

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Dalam unggahan terbarunya itu, Nikita Mirzani mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang memutuskan dirinya bebas dari perkara pencemaran nama baik. Apalagi ibu tiga anak itu menilai, kasus ini hanyalah rekayasa.

"Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi. Ternyata masih ada hakim yang jujur & baik di negri ini yang menjadi wakil TUHAN Di bumi," tulis Nikita lagi.

 


Gebrakan di 2023

Artis Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Nikita Mirzani bersyukur, kini dirinya bisa menghirup udara bebas dan pulang ke rumah. Dalam unggahan tersebut, Nikita Mirzani juga mengaku siap memberi gebrakan di tahun 2023 nanti.

"Terima kasih untuk sahabat2 saya para pencinta saya. Yang selalu menyempatkan diri utk hadir setiap sidang. ALHAMDULLILAH saya pulang bebas demi hukum. Tunggu gebrakan saya Di tahun 2023," pungkas Nikita Mirzani. (M. Altaf Jauhar)


Kronologi

Dikutip dari Regional Liputan6.com, sebelum Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kekasih Nindy Ayunda itu terlebih dahulu mendapat laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi yang berteman dengan Nikita di Instagram.

Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Banten, pada 15 Mei 2022.

Hairul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagram-nya dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan tangkapan layar.

"Saksi Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang," tulis unggahan itu, dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 13.56 WIB.


Kerugian

Akibat unggahan Nikita Mirzani, pembelian sepatu Hermes dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa. Pembatalan itu dilakukan Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.59 WIB.

Masih dalam surat dakwaan, Melisa menghubungi Hairul Yusri untuk membatalkan pembelian sepatu berharga Rp 17,5 juta, serta meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17,5 juta," dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 14.09 WIB.

Akibat perbuatan yang dianggap merugikan itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya