Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 19 hakim dijatuhi sanksi ringan hingga berat karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang 2022. Setidaknya terdapat 14 hakim diusulkan kena sanksi ringan, sanksi sedang kepada 2 orang hakim, dan sanksi berat kepada 3 orang hakim.
"Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 6 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 8 orang hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dikutip melalui keterangannya, Kamis, 29 Desember 2022.
Advertisement
Sedangkan untuk lima hakim yang diusulkan menerima sanksi sedang di antaranya berupa penundaan gaji. Sementara untuk sanksi berat diusulkan diberhentikan secara tidak hormat
"Usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan hakim non-palu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 1 orang hakim. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat," urainya.
Adapun jenis pelanggaran KEPPH yang dinyatakan terbukti, lanjut Joko, didominasi bersikap tidak profesional sebanyak 14 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak 3 orang, tidak berperilaku adil sebanyak 1 orang, dan berselingkuh sebanyak 1 orang.
Atas hal ini, KY telah mengirimkan usulan sanksi kepada MA dengan respons bahwa 2 usulan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua hakim terlapor atas kasus narkotika tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurut Joko, berdasarkan surat tanggapan dari MA disebutkan bahwa MKH dianggap tidak relevan lagi dilaksanakan mengingat para terlapor telah diberhentikan sementara oleh Ketua MA sejak 3 Juni 2022 sampai dengan putusan perkara pidananya berkekuatan hukum tetap.
3 Hakim dapat Sanksi Berat
Sementara, 6 usulan dinyatakan teknis yudisial, tetapi dijadikan bahan oleh MA untuk melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor.
"Sementara 2 usulan dapat ditindaklanjuti dan 1 usulan ditindaklanjuti dengan pembentukan MKH terhadap salah seorang hakim pengadilan agama," tambah Joko.
Adapun sebelumnya dalam pelaksanaan MKH di tahun 2022, KY dan MA telah 5 kali melaksanakan sidang MKH dengan hasil yaitu sebanyak 3 orang hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Kemudian, 1 orang hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan 1 sidang ditunda karena terlapor sedang dirawat di rumah sakit saat pelaksanaan MKH.
46 Pemohon Masih Proses
Selain melakukan penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH yang berjumlah 1.504 laporan dan 1.157 tembusan, dari jumlah tersebut, KY menerima 412 permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat dan 100 pemantauan persidangan yang merupakan inisiatif dari KY.
"Sebanyak 254 permohonan telah dilakukan pemantauan, 46 permohonan masih dalam proses analisis, 3 permohonan dilimpahkan ke Biro Investigasi/Advokasi, dan sisanya tidak dapat dilakukan pemantauan," pungkas Joko.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement