Liputan6.com, Jakarta Seorang pria nyaris dikeroyok massa gegara kepergok mencuri dua unit telepon genggam. Pelaku AR (25) terpaksa mencuri lantaran butuh biaya pengobatan.
Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat mengunakan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus dengan alasan Kemanusiaan.
Advertisement
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan AR diam-diam masuk ke rumah salah seorang warga di Jalan Krendang Selatan, Tambora, Jakbar pada Selasa 27 Desember 2022. Sementara pemilik rumah Andi Kurniawan sedang mencuci piring di dapur. Saat itu, tiba-tiba terdengar suara pintu pagar.
"Korban pun keluar dan melihat seorang pria tidak kenal (pelaku) masuk," ujar Putra dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).
Putra menerangkan, pelaku yang kepergok pura-pura sedang mencari alamat pedagang air isi ulang.
"Korban menjawab ada di sebelah. Pelaku menutup pagar kembali. Tanpa curiga korban lalu kembali melanjutkan pekerjaannya," ujar dia.
Tak berselang lama, pelaku kembali masuk ke dalam rumah. Saat itu, pelaku membawa kabur dua unit telepon genggam. Korban yang menyadari rumah dibobol maling berteriak minta pertolongan warga.
Putra mengatakan, pelaku berhasil diamankan dan nyaris diamuk warga. Beruntung, Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat segera mengevakuasi pelaku.
Usus Buntu Tak Kunjung Sembuh
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku AR diketahui mengalami sakit usus buntu. Putra menyebut, AR sudah pernah melakukan operasi namun tak kunjung sembuh. Putra mengatakan, AR nekat mencuri untuk berobat dan biaya pulang ke kampung halaman di Sukajaya, Bogor.
"Kami sudah melakukan pengecekan data kesehatan pelaku dan memang betul dia sedang rawat jalan." ujar dia.
Terkait hal ini, Polsek Tambora memfasilitasi mediasi antara pelaku dengan korban. Hasil dari mediasi korban tidak akan melanjutkan kasus tersebut dan memaafkan perbuatan pelaku tanpa syarat.
"Korban dan pelaku sepakat untuk berdamai karena korban tidak tega melihat kondisi penyakit yang diderita oleh pelaku. Selanjutnya antara pelaku dengan korban membuat surat pernyataan perdamaian dan surat pencabutan Laporan Polisi," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement