Tarif PDAM Kota Surabaya 2023 Sudah Keluar, Rata-rata Naik 22 Persen

Pelanggan rumah tangga yang memenuhi semua kriteria yaitu lebar jalan ≤ 3 m, daya listrik terpasang ≤ 900 VA, luas bangunan ≤ 45 m2, NJOP < 100 juta, pemakaian 0-30 meter kubik gratis.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2022, 06:00 WIB
PDAM Surya Sembada Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Jawa Timur resmi mengumumkan tarif air minum baru berlaku mulai Januari 2023.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono di Surabaya, Jumat (30/12/2022) mengatakan kenaikan tarif baru tersebut untuk mewujudkan asas keadilan kepada seluruh pelanggan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk subsidi biaya pemakaian air agar lebih tepat sasaran.

"Selain itu juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dalam menggunakan air," katanya dilansir dari Antara.

Menurut dia, dasar hukum yang melandasi harmonisasi tarif adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Selain itu juga Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 Tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.

"Tarif air baru ini akan berlaku tahun 2023 dengan kenaikan rata-rata sebesar 22 persen," ujar dia.

Berdasarkan tarif air baru ini, kata Wisnu, terdapat tiga kelompok pelanggan dengan beberapa kode tarif sesuai klasifikasi meliputi lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

 


Pelanggan Rumah Tangga

Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, lanjut dia, pelanggan veteran dibebaskan dari tarif pemakaian air minum.

Begitu juga pelanggan rumah tangga yang memenuhi semua kriteria yaitu lebar jalan ≤ 3 m, daya listrik terpasang ≤ 900 VA, luas bangunan ≤ 45 m2, NJOP < 100 juta, pemakaian 0-30 meter kubik gratis. Namun untuk pemakaian > 30 dikenakan tarif Rp2.600.

Ia mengatakan rata-rata pemakaian air saat ini adalah 195 liter/orang/hari. Sedangkan rata-rata Nasional adalah 140 liter/orang/hari. Dengan harmonisasi tarif disimulasikan akan terjadi penurunan pemakaian air sampai dengan 25 persen.

Infografis Golkar, PAN dan PPP Bentuk Koalisi Indonesia Bersatu. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya