Nikita Mirzani Langsung Mandi Air Panas Setelah Bebas, Ungkap Reaksi Anak Begitu Sampai Rumah

Bertemu dengan anak menjadi hal yang dilakukan Nikita Mirzani setelah dirinya bebas. Selain itu, ia juga memanjakan diri dengan mandi air panas.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2022, 23:17 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani tengah menikmati kebebasannya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Seperti diketahui, selama proses sidang bergulir di Pengadilan Negeri Serang, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak pernah hadir. Walhasil, majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan Nikita bebas dari dakwaan.

Bertemu dengan anak menjadi hal yang dilakukan Nikita setelah dirinya bebas. Selain itu, ia juga memanjakan diri dengan mandi air panas.

"Hal pertama yang gue lakukan ketemu sama anak pasti. Habis itu gue mandi air panas, karena enggak ada air panas di sana (penjara)," ujar Nikita Mirzani di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

 


Mengalami Masalah Kulit

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Selama mendekam sebagai tahanan, Nikita mengalami masalah pada kulitnya. Nikita mengaku senang kembali merasakan nikmatnya berendam di air hangat dan tidur di tengah sejuknya hembusan penyejuk ruangan alias AC.

Sampai ini kan banyak kayak budukan gitu gue di sana tuh. Banyak banget di leher. Pas pulang main sama anak, bisa tidur di kasur, AC gitu kan," ungkapnya.

 


Anak Sempat Kaget

Fitri Salhuteru datang ke Pengadilan Negeri Serang bersama Antonio Debola serta Arkana Mawardi, anak Nikita Mirzani, pada Senin (12/12/2022). (Dok. M. Altaf Jauhar)

Dilanjutkan Nikita, anaknya sempat terkejut mendapati dirinya pulang ke rumah. Diakui ibu tiga anak tersebut, sang anak sempat mempertanyakan kepulangannya.

'Kok Ami bisa pulang?' Memang 'kurang asem' tuh Serang, tapi ya sudahlah," imbuh Nikita.

 


Anggap Jadi Pelajaran untuk Pelapor

Menurut Nikita Mirzani, tak ada yang perlu dijadikan pelajaran dari kasus yang menimpanya tersebut. Ia menilai, justru pelaporlah yang harus memetik pelajaran dari permasalahan ini.

"Yang gue jadiin pelajaran itu mereka. Mereka yang harusnya belajar gimana sudah memenjarakan Nikita Mirzani, orang yang tidak bersalah," pungkas Nikita Mirzani. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)


Kronologi

Dikutip dari Regional Liputan6.com, sebelum Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kekasih Nindy Ayunda itu terlebih dahulu mendapat laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi yang berteman dengan Nikita di Instagram.

Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Banten, pada 15 Mei 2022.

Hairul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagram-nya dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan tangkapan layar.

"Saksi Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang," tulis unggahan itu, dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 13.56 WIB.

 


Kerugian

Akibat unggahan Nikita Mirzani, pembelian sepatu Hermes dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa. Pembatalan itu dilakukan Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.59 WIB.

Masih dalam surat dakwaan, Melisa menghubungi Hairul Yusri untuk membatalkan pembelian sepatu berharga Rp 17,5 juta, serta meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17,5 juta," dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 14.09 WIB.

Akibat perbuatan yang dianggap merugikan itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Infografis sel mewah dalam penjara (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya