Perkara Nikita Mirzani Bisa Kembali Disidangkan, Asal Alasan Pelapor Rasional dan Lakukan Beberapa Tahapan

Nikita Mirzani dinyatakan bebas dalam kasus pencemaran nama baik.

oleh Aditia Saputra diperbarui 30 Des 2022, 23:15 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta Tangis bahagia serta sujud syukur dilakukan Nikita Mirzani usai Pengadilan Negeri Serang, Banten menyatakan bebas oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Rasa bahagia Nikita itu dinilai pengacara Deolipa Yumara suatu hal yang wajar karena ia bisa lepas dari penahanan kasus yang menjeratnya. Namun, tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut bisa kembali digelar.

"Namanya perkara ada celah-celahnya. Kalau dia (Nikita,Red) tersenyum ya wajar saja, karena dia merasa perkaranya bebas jadi tersenyum, gembira, lepas dari tahanan," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan jika proses peradilan terhadap Nikita masih bisa berlanjut dengan berbagai tahapan. Mengingat, majelis memutus perkara tersebut setelah beberapa kali saksi korban Dito Mahendra tak kunjung datang.

"Bisa berlanjut (perkaranya). Kalau ada alasan-alasan yang rasional dari pihak pelapor, orang kan boleh saja sakit, tiba-tiba nggak mampu menjadi saksi, kan bisa saja, bukan berarti harus dilepas ini perkaranya," kata Deolipa.

 


Tahapan

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Untuk melanjutkan proses peradilan terhadap Nikita Mirzani, kata Deolipa, pelapor harus menjalani beberapa tahapan seperti melakukan usulan ke jaksa, membuat pengaduan ke ketua pengadilan hingga melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

"Kan ada tiga (tahapan) tuh, supaya ini nanti clear. Jadi kita paham sebenarnya apa yang terjadi. Apakah penetapan ini bersifat sementara? Apakah menjadi suatu putusan?" kata Deolipa.

"Ini kan sudah ada penetapan dari majelis, dia (pelapor) harus mengajukan pengaduan supaya perkaranya tidak perlu dilepas oleh hakim. Karena sudah ada penetapan, jadi harus dibuat penetapan baru, dibuka lagi perkaranya," jelas Deolipa.

 


Pokok Perkara

(Foto: YouTube/ Cumicumi)

Deolipa memastikan persidangan Nikita Mirzani belum masuk ke dalam pokok perkara, sehingga hakim yang menangani persidangan bisa dilaporkan ke KY untuk menguji hukum acara hingga alasan melepaskan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Ini bisa digugat juga hukum acaranya, apakah sudah sesuai dengan hukum acara atau tidak? Cuma untuk menentukan sesuai dengan hukum acara adanya di wilayah Komisi Yudisial yang menentukan. Apakah hakim sesuai hukum acara atau tidak?" pungkas Deolipa.

 


Kronologi

Dikutip dari Regional Liputan6.com, sebelum Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kekasih Nindy Ayunda itu terlebih dahulu mendapat laporan dari seseorang bernama Khairul Yusi yang berteman dengan Nikita di Instagram.

Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyani dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Banten, pada 15 Mei 2022.

Hairul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagram-nya dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan tangkapan layar.

"Saksi Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisian di Polres Serang," tulis unggahan itu, dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 13.56 WIB.

Akibat unggahan Nikita Mirzani, pembelian sepatu Hermes dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa. Pembatalan itu dilakukan Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.59 WIB.

Masih dalam surat dakwaan, Melisa menghubungi Hairul Yusri untuk membatalkan pembelian sepatu berharga Rp 17,5 juta, serta meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17,5 juta," dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 14.09 WIB.

Akibat perbuatan yang dianggap merugikan itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya