Pemerintah Hentikan PPKM, Epidemiolog: Potensi Lonjakan Kasus Covid-19 Tetap Ada

Pencabutan PPKM bukan berarti Covid-19 sudah tidak ada. Potensi lonjakan kasus tetap ada. Karena itu, pemerintah tidak mencabut status Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang diatur melalui Kepres.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2022, 05:52 WIB
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). "Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ucap Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan mengapresiasi keputusan pemerintah mencabut PPKM. Dia sepakat dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa penularan Covid-19 di Indonesia sudah terkendali. 

"Sudah tepat melihat kondisi saat ini. Keputusan pencabutan PPKM sudah didiskusikan dengan para epidemiolog. Menurut data yang kami analisis, transmisi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali, tingkat kematian bulanan sudah di bawah 1%," kata Iwan, Jumat, 30 Desember 2022. 

Iwan mengatakan, vaksinasi dosis satu sampai booster sudah terbukti efektif mencegah kematian akibat Covid-19. "Kadar antibodi Covid-19 di masyarakat sudah tinggi," ujar dia.

Dia mengatakan, pencabutan PPKM bukan berarti Covid-19 sudah tidak ada. Potensi lonjakan kasus tetap ada. Karena itu, pemerintah tidak mencabut status Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang diatur melalui Kepres.

"Sehingga kita harus mencegah dengan cara pakai masker pada lokasi yang berisiko tinggi penularan Covid-19, seperti di fasilitas kesehatan, angkutan umum, dan kerumunan orang. Masyarakat juga perlu ikut vaksinasi sampai dengan booster," kata Iwan.

Menurut dia, pemerintah juga perlu terus memantau indikator transmisi, serta penerapan peraturan PPLN, seperti wajib vaksinasi booster.

 

 


Jokowi Umumkan Penghentian PPKM

Masyarakat berjalan di atas terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota, yang saat ini berstatus level I. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat atau PPKhttps://www.liputan6.com/tag/ppkmM di Indonesia. Menurutnya, ini dilakukan setelah melalui kajian dalam waktu cukup panjang. 

Jokowi menyampaikan, tingkat kasus di Indonesia telah masuk pada kategori yang rendah. Sehingga, keputusan untuk mencabut PPKM adalah hal yang tepat.

"Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dan Instruksi mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,"kata dia dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

"Jadi tidak ada lagi pembatasan ketumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.

Data yang dikantongi Jokowi menyebut, kasus Covid-19 per 27 Desember 2022 diantaranya kasus harian berada pada 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Positivity rate minggu 3,35 persen, tingkat keterisian Rumah Sakit berada di 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

"Ini semua berada di bawah standar WHO, dan seluruh kabupaten/kota di Indoneisa saat ini berstatus PPKM Level 1 dimana pembatasn kerumunan dan pergerakan orang ditingkat rendah," ujarnya

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya