Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Cabut Aturan Sanksi Pelanggar PPKM

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mencabut peraturan yang mengatur soal sanksi bagi pelanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Des 2022, 06:27 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi di Daerah melalui video conference di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (21/11 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mencabut peraturan yang mengatur soal sanksi bagi pelanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini menyusul dicabutnya kebijakan PPKM mulai Jumat (30/12/2022).

Adapun hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Instruksi ini dikeluarkan Tito pada Jumat (30/12/2022).

"Gubernur, Bupati, dan Wali kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM," demikian bunyi diktum kelima Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Jumat (30/12/2022).

Dia juga memerintahkan kepala daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya. Termasuk, melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penilaian dan kapasitas respon.

"Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi diktum kedelapan Inmendagri.


Tak Ada lagi Pembatasan

Sebelumnya, Presiden Jokowi menghentikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, mulai Jumat (30/12/2022). Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jaka

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.

Dia menyampaikan bahwa pencabutan PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Jokowi menuturkan pemerintah juga telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.

"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," katanya.


Tetap Waspada

Jokowi meminta semua masyarakat untuk tetap waspada terhadap risiko penyebaran Covid-19, menyusul dicabutnya kebijakan PPKM. Dia menekankan pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup tetap dilanjutkan.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid. Pemakaian masker (di) keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," ucapnya.

Selain itu, dia meminta agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 semakin digalakkan. Hal ini, kata Jokowi, akan membantu meningkatkan imunitas.

"Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," pungkas Jokowi.

Infografis Jokowi Beri Sinyal Hapus PPKM di Akhir 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya