Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri telah menyiapkan sejumlah skema untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang mungkin terjadi pada malam pergantian tahun. Menyusul dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Untuk pengamanan kerumunan di tempat-tempat keramaian dan perayaan pergantian malam tahun baru sudah ada arahan dari Mabes Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (31/12).
Advertisement
Dedi mengatakan jika kesiapan Polri dalam mengantisipasi potensi gangguan dilakukan sesuai dengan rencana tanggap darurat yang disusun jajaran Polda maupun Polres di seluruh wilayah.
Salah satunya, upaya antisipasi kegiatan masyarakat pada saat merayakan malam pergantian tahun baik di tepat wisata ataupun tempat keramaian. Dengan tetap mengawasi segala aktivitas agae berlangsung aman dan nyaman.
"Agar jajaran betul melakukan assesmen utamanya untuk standar keamanan dan keselamatan pengunjung yang utama dan harus membuat renpam secara detail serta mempersiapkan emergency plan," imbuhnya.
PPKM Dicabut Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jokowi menyebut, pertimbangan pencabutan PPKM sudah dikaji lebih dari 10 bulan.
"Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan -pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut ppkm yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).
Dia menuturkan, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik. Selain itu, bisa menjaga stabilitas ekonominya.
"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi Kunci keberhasilan kita," ucap Jokowi.
Advertisement
Terkendali
Kepala negara melanjutkan, jika dilihat dalam beberapa bulan terakhir, pandemi covid-19 di RI semakin terkendali per 27 Desember 2022.
Yaitu 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 9%, dan angka kematian 2,39%.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut," pungkasnya.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com