Inmendagri Pencabutan PPKM: Kepala Daerah Tetap Lapor soal Covid-19 ke Luhut hingga Menkes

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memerintahkan kepala daerah untuk tetap melaporkan soal penanganan maupun pengendalian Covid-19, meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Des 2022, 09:18 WIB
Warga beraktivitas saat PPKM di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (30/10/2021) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah untuk tetap melaporkan soal penanganan maupun pengendalian Covid-19, meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.

Mereka harus melaporkan hal itu kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022.

"Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana," demikian bunyi diktum kesembilan sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Sabtu (31/12/2022).

Selain itu, pimpinan daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya. Termasuk, melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

Selanjutnya, gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Dalam aturan ini, kepala daerah juga diminta tetap mengaktifkan Satgas Penanganan Covid-19.

"Gubernur, bupati, dan wali kota selaku kepala satuan tugas (kasatgas) COVID-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainya, tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka COVID-19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada wilayahnya masing-masing," bunyi diktum keenam.

Dengan diterbitkannya aturan ini, maka PPKM di Indonesia resmi diberhentikan mulai Jumat, 30 Desember 2022. Namun, pemberhentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai.

"Karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO)," jelas Inmendagri.


Dicabut Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menghentikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, mulai Jumat (30/12/2022). Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Sabtu 30 Desember 2022.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.


Terkendali

Dia menyampaikan bahwa pencabutan PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Jokowi menuturkan pemerintah juga telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.

"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," katanya.

 

Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya