Pemerintah Jamin Tarif Listrik Tak Naik di Awal 2023

Pemerintah resmi tidak akan menaikkan tarif listrik non subsidi di kuartal pertama tahun 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2022, 13:00 WIB
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi tidak akan menaikkan tarif listrik non subsidi di kuartal pertama tahun 2023. Artinya per 1 Januari-30 Maret 2023 tidak akan ada kenaikan tarif bagi 13 pelanggan nonsubsidi.

"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Dadan Kusdiana dikutip dari esdm.go.id, Sabtu (31/12).

Dadan menjelaskan kebijakan diberlakukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi terkini yang belum mendukung untuk penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjusment).

Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Sehingga pada triwulan I 2023 menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2022.

Namun, untuk kali ini pemerintah tidak akan melakukan penyesuaian harga. Meskipun realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus sampai Oktober 2022 mengalami perubahan.

Sebagaimana diketahui, rata-rata kurs rupiah terhadap mata uang dolar pada kuartal III-2022 sebesar Rp15.079,96/USD. Harga Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 USD/ton).

Dadan menambahkan berdasarkan perubahan 4 (empat) parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.

 


Tarif Listrik Subsidi Juga Tak Naik

Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hal serupa juga berlaku untuk tarif listrik bersubdisi. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap," kata Dadan.

Meski begitu, Dadan mengatakan perubahan tarif listrik ke depan kemungkinan akan mengalami kenaikan. Hal ini sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi makro dan kondisi terkini masyarakat.

 


Efisiensi PLN

Gedung PLN. Dengan kondisi efisiensi dan optimalisasi capital expenditure (Capex), PLN mampu memitigasi faktor eksternal yang berdampak pada keuangan PLN. Dari sisi pengelolaan utang, PLN mampu menurunkan utang dari Rp 451 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 417 triliun pada Juni 2022. PLN memprediksi bisa mengurangi beban utang Rp 5 triliun per tahun. (Dok. PLN)

Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya