KPID DKI Jakarta Spill Temuan Pelanggaran Kasus Penyiaran Sepanjang 2022, Unsur Kekerasan Paling Dominan 

Dari ekspose tersebut ditemukan ada indikasi pelanggaran baik di televisi maupun radio sebanyak 562 konten.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 31 Des 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Dok. Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengungkap tayangan yang masuk kategori indikasi pelanggaran di lembaga penyiaran (LP) sepanjang 2022. Temuan ini meliputi lembaga penyiaran publik (LPP) maupun lembaga penyiaran swasta (LPS) selama periode Januari - Desember 2022. 

Dari ekspose tersebut ditemukan ada indikasi pelanggaran baik di televisi maupun radio sebanyak 562 konten. 

Puji Hartoyo Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran menyebutkan bahwa ratusan pelanggaran itu didapatkam melalui pemantauan langsung maupun aduan dari masyarakat. 

Infografis Cara Pindah dari TV Analog ke TV Digital (Liputan6.com/Triyasni)
2 dari 4 halaman

Temuan Langsung dan Aduan

Ok Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Ilustrasi tumisu from Pixabay

“Kami di KPID DKI Jakarta selama tahun 2022 temukan indikasi pelanggaran dari pemantauan langsung sebanyak 435 dan sebanyak 127 adalah pengaduan masyarakat melalui kanal sosial media dan langsung," katanya melalui keterangan resmi yang diterima Liputan6.com pada Sabtu (31/12/2022).

3 dari 4 halaman

Klasifikasi Pelanggaran

Ilustrasi Kekerasan Seksual Credit: pexels.com/pixabay

Pada temuan yang didapati oleh KPID DKI Jakarta terbagi kedalam beberapa klasifikasi pelanggaran. Di antaranya adalah adanya konten tayang dengan muatan kekerasan, perlindungan kepada anak dan remaja, jurnalistik, dan sebagainya. 

“Dari hasil ekspose temuan tersebut secara umum terdistribusi dari konten bermuatan kekerasan, perlindungan kepada anak dan remaja, jurnalistik, eksploitasi privasi, unsur seksualitas atau pornografi, dan iklan terkait rokok,” tambah Puji. 

4 dari 4 halaman

Dominan Kekerasan

Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Pixabay.com

Satu hal yang perlu dicatat adalah, yang paling besar dari temuan tersebut menurut Komisioner KPID DKI Jakarta tersebut adalah dari tiga kategori klasifikasi. Di antaranya adalah kekerasan dari genre jurnalistik dan film dengan presentase sebesar 34 persen. 

“Indikasi yang paling dominan adalah unsur kekerasan yang muncul dari genre jurnalistik dan film sebesar 34 persen, kemudian terkait perlindungan anak dari genre variety show infotainment dan film sebanyak 23 persen, dari unsur eskploitasi privasi dan norma kesopanan kesusilaan dari genre infotainment dan variety show sebanyak 21 persen, dan lainnya sebanyak 22 persen.” Ucap Puji mengakhiri keterangannya.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya