Liputan6.com, Jakarta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaaikan proses restrukturisasi kinerja usaha yang terus diintensifkan sejak akhir 2021 lalu.
Perampungan restrukturisasi tersebut salah satunya ditandai dengan diterbitkannya Surat Utang Baru dan Sukuk Baru pada tanggal 28 dan 29 Desember 2022 .
Advertisement
Penerbitan surat utang ini sebagai rangkaian akhir dari aksi korporasi strategis yang dilaksanakan Garuda untuk mencapai tanggal efektif berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.
Efektivitas dari seluruh ketentuan Perjanjian Perdamaian ini melengkapi implementasi berbagai tahapan fundamental lainnya yang telah dicapai oleh Garuda melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Dengan pemenuhan berbagai langkah strategis korporasi tersebut, Garuda siap untuk segera mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian secara efektif mulai 1 Januari 2023," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Irfan mengungkapkan, bertepatan dengan momentum penutup tahun, Garuda berhasil merealisasikan komitmennya dalam pemenuhan kesiapan realisasi Perjanjian Perdamaian. Hal ini sebagai bagian dari tahapan krusial dalam merampungkan proses restrukturisasi.
"Membawa misi menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang memiliki landasan kinerja usaha yang sustain dan solid menjadi tujuan utama dari langkah akseleratif kami merampungkan proses restrukturisasi ini," kata Irfan.
Sejumlah Tahapan
Sejumlah tahapan strategis telah dilalui Garuda dalam merampungkan proses restrukturisasi. Mulai dari perolehan putusan homologasi atas Perjanjian Perdamaian oleh PN Jakarta Pusat, termasuk didalamnya memaksimalkan langkah renegosiasi beban sewa pesawat, restrukturisasi hutang jangka panjang, serta instrumen kewajiban usaha lainnya.
Selain itu, Garuda juga secara resmi telah menerima dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun sebagai dukungan terhadap langkah penyehatan kinerja Garuda sebagai national flag carrier.
Garuda juga menerbitkan saham baru dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak 39.788.136.675 lembar saham atau senilai Rp7.79 triliun. Meliputan realisasi PMN serta partisipasi pemegang saham lainnya. Tahapan ini yang kemudian dilanjutkan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Dalam hal ini Garuda telah melakukan pendistribusian saham dalam rangka konversi utang sebesar 25.806.070.908 lembar saham atau senilai Rp5,05 triliun yang termasuk didalamnya realisasi Obligasi Wajib Konversi.
Dengan serangkaian pendistribusian saham baru tersebut, Garuda saat ini memiliki komposisi kepemilikan saham yang terdiri dari kepemilikan Pemerintah sebesar 64,54 persen, Trans Airways sebesar 7,99 persen, saham publik sebesar 4,83 persen, serta saham kreditur sebesar 22,63 ppersen.
Advertisement
Penerbitan Sukuk
Melengkapi penyelesaian tahapan penerbitan saham baru tersebut, Garuda juga telah menerbitkan Sukuk Baru sebagai bagian dari tindak lanjut restrukturisasi Garuda atas Global Sukuk senilai USD 500 juta. Utang ini pun telah direstrukturisasi menjadi sukuk baru dengan nilai pokok sebesar USD 78 juta dengan tenor jatuh tempo 9 tahun sejak diterbitkan.
Adapun jumlah distribusi periodik adalah sebesar 6,5 persen tunai atau, selama dua tahun pertama atas pilihan Trustee. Kemudian 7,25 persen yang harus dibayar dalam bentuk natura (payable in-kind/PIK).
Lebih lanjut, Garuda juga telah menerbitkan instrumen Surat Utang Baru, sebagai bagian dari skema restrukturisasi untuk kreditur yang terklasifikasi sebagai pemberi sewa, kreditor sewa pembiayaan, pabrikan pesawat, para vendor MRO dan para kreditur utang usaha luar negeri. Mereka berhak menerima surat utang baru sesuai Rencana Perdamaian dengan jumlah pokok awal sebesar USD 624 2, miliar dengan tenor jatuh tempo selama 9 tahun sejak diterbitkan.