Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan untuk menyelesaikan kekosongan hukum, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Inkonstitusional bersyarat.
VIDEO: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Langkah Antisipasi Kondisi Ekonomi Global
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan untuk menyelesaikan kekosongan hukum, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Inkonstitusional bersyarat.
diperbarui 31 Des 2022, 13:12 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Cara Mengolah Paprika untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami dan Cepat
Klasterku Hidupku, Program Pemberdayaan BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban
Mercedes-Benz Recall 2 Mobil GLE Bersamaan Gara-Gara Masalah Airbag
KPU Jakarta Akan Gladi Resik Debat Pilkada Malam Ini
Jokowi Sebut Cara Selesaikan Konflik di Timur Tengah Lewat Dialog
7 Rekomendasi Drakor untuk Kamu yang Kesepian, Cocok Buat yang Lagi Jomblo
Gawat, Banjir PHK Bikin Modus Penipuan Semakin Banyak
Volatilitas Berpotensi Meningkat di Pasar Saham, Bagaimana Strateginya?
Deretan Kuliner Nusantara yang Lahir dari Akulturasi Budaya
Rantastia Kecewa Profil Wikipedia Diubah Usai Gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad Viral
Sir Jim Ratcliffe Bisa Ambil Keputusan Tak Terduga soal Masa Depan Erik Ten Hag di Manchester United
Korban Tewas Pembantaian Geng Bersenjata Haiti Jadi 70 Orang Termasuk Anak-anak, 45 Rumah Hangus Dibakar