Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan untuk menyelesaikan kekosongan hukum, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Inkonstitusional bersyarat.
VIDEO: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Langkah Antisipasi Kondisi Ekonomi Global
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan untuk menyelesaikan kekosongan hukum, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Inkonstitusional bersyarat.
diperbarui 31 Des 2022, 13:12 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Shell Bantah Tutup Seluruh SPBU di Indonesia
The Great Asia Africa, Wisata Rekreasi Menarik di Lembang
YouTube Shorts Makin Atraktif, Pengguna Bisa Buat Background Video Pakai AI
Top 3 Islami: Tata Cara Sholat Taubat yang Benar agar Tobatnya Diterima, 5 Seruan Bumi kepada Manusia di Akhir Zaman
3 Resep Olahan Bihun Jadi Lauk Sekaligus Camilan Gurih, dari Nugget sampai Martabak
Isuzu Indonesia Siap Produksi Kendaraan Listrik Niaga
Ada Cuti Bersama di Desember 2024, Cek Tanggal dan Harinya
25 November 2009: Hujan 4 Jam Picu Banjir di Jeddah Arab Saudi, 77 Orang Tewas
Analis Peringatkan Harga Bitcoin Bisa Turun Secara Tiba-Tiba
Tak Ada Periode Lock-Up, Begini Strategi IPO Adaro Andalan Indonesia
Profil Paslon Pilgub Sumatera Selatan 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Sekjen PDIP Sebut Pramono Anung-Rano Karno Akan Mencoblos Pilkada di Jakarta