VIDEO: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Langkah Antisipasi Kondisi Ekonomi Global

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan untuk menyelesaikan kekosongan hukum, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Inkonstitusional bersyarat.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 31 Des 2022, 13:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan untuk menyelesaikan kekosongan hukum, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Inkonstitusional bersyarat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya