Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meminta masyarakat tetap memakai masker dengan benar saat berada di kerumunan, ruang tertutup, hingga transportasi umum, meski kebijakan PPKM telah dicabut. Hal ini agar penyebaran Covid-19 tetap terkendali dan mencegah terjadinya lonjakan kasus.
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022.
Advertisement
"Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat, di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik)," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Sabtu (31/12/2022).
Kemudian, pemakaian masker dianjurkan kepada masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek, bersin, dan yang berkontak erat dan terkonfirmasi positif Covid-19. Masyarakat juga didorong untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
"Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19," bunyi Inmendagri.
Disisi lain, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik. Termasuk, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Selain itu, kepala daerah diminta mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19. Lalu, pemerintah menekankan bahwa vaksinasi harus tetap digencarkan baik secara mandiri atau terpusat di tempat umum.
"Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal," jelas Inmendagri.
Cabut Kebijakan PPKM
Sebelumnya, Presiden Jokowi menghentikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, mulai Jumat (30/12/2022). Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Sabtu 30 Desember 2022.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.
Dia menyampaikan bahwa pencabutan PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Jokowi menuturkan pemerintah juga telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.
"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," katanya.
Advertisement