Google Bayar Gugatan Rp 148 Miliar Atas Pelanggaran Privasi di AS

Google setuju untuk membayar US$ 9,5 juta atau sekitar Rp 148 miliar untuk menyelesaikan gugatan yang menuduh perusahaan 'menipu pengguna dan melanggar privasi mereka'.

oleh Iskandar diperbarui 31 Des 2022, 16:10 WIB
Google. Pawel Czerwinski/Unsplash

Liputan6.com, Jakarta - Google setuju untuk membayar US$ 9,5 juta atau sekitar Rp 148 miliar untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung Washington DC, Amerika Serikat (AS) Karl Racine, yang menuduh perusahaan 'menipu pengguna dan melanggar privasi mereka'.

Google juga setuju untuk mengubah beberapa praktiknya, terutama mengenai cara menginformasikan kepada pengguna tentang pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data lokasi.

Google mengarahkan konsumen untuk percaya bahwa mereka bisa mengontrol perusahaan dalam mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang lokasi dan bagaimana informasi itu digunakan,” demikian bunyi keluhan yang diajukan Racine pada Januari 2022.

“Pada kenyataannya, konsumen yang menggunakan produk Google tidak dapat mencegah Google mengumpulkan, menyimpan, dan mengambil keuntungan dari lokasi mereka,” sambung keluhan tersebut sebagaimana dilansir Engadget, Sabtu (31/12/2022).

Pihak Racine juga menuduh perusahaan menggunakan 'pola gelap', yang dimaksudkan untuk menipu pengguna Google agar melakukan tindakan yang tidak menguntungkan mereka.

Google juga dituduh berulang kali meminta pengguna untuk mengaktifkan pelacakan lokasi di aplikasi tertentu dan memberi tahu mereka bahwa fitur tertentu tidak akan berfungsi dengan baik jika pelacakan lokasi tidak diaktifkan.

Racine dan timnya menemukan bahwa data lokasi bahkan tidak diperlukan untuk aplikasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa Google seakan membuatnya 'tidak mungkin bagi pengguna untuk memilih keluar dari pelacakan lokasi mereka'.

 


Perubahan yang Harus Dilakukan Google

Ilustrasi cara, logout akun, Google. (Photo by Brett Jordan on Unsplash)

Pembayaran senilai Rp 148 miliar adalah hal receh bagi Google. Perusahaan induknya, Alphabet, bisa menghasilkan pendapatan sebanyak itu, kurang dari 20 menit.

Untuk diketahui, perubahan yang akan dilakukan perusahaan pada praktiknya sebagai bagian dari penyelesaian gugatan mungkin memiliki dampak yang lebih besar.

Pengguna yang saat ini mengaktifkan setelan lokasi tertentu akan menerima pemberitahuan tentang cara menonaktifkan setiap setelan, menghapus data terkait, dan membatasi berapa lama Google dapat menyimpan informasi tersebut.

Pengguna yang menyiapkan akun Google baru juga akan diberi tahu pengaturan akun terkait lokasi mana yang diaktifkan secara default dan ditawarkan kesempatan untuk tak mengikuti opsi itu.

Google juga harus me-maintain halaman web yang merinci praktik dan kebijakan data lokasinya, mencakup cara bagi pengguna untuk mengakses setelan lokasi mereka dan detail tentang bagaimana setiap setelan memengaruhi pengumpulan, retensi, atau penggunaan data lokasi oleh Google.


Google Wajib Hapus Data Lokasi

Ilustrasi Mesin Pencari, Google Search. Kredit: Photo Mix via Pixabay

Selain itu, Google dilarang membagikan data lokasi seseorang dengan pengiklan pihak ketiga tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna.

Perusahaan juga perlu menghapus data lokasi yang berasal dari perangkat atau dari alamat IP dalam aktivitas web dan aplikasi dalam waktu 30 hari, setelah memperoleh informasi tersebut

"Mengingat tingkat pelacakan dan pengawasan luas yang dapat disematkan oleh perusahaan teknologi ke dalam produk mereka yang digunakan secara luas, wajar jika konsumen diberi tahu tentang betapa pentingnya data pengguna, termasuk informasi tentang setiap gerakan mereka, dikumpulkan, dilacak, dan digunakan oleh perusahaan," kata Racine dalam sebuah pernyataan.

"Secara signifikan, resolusi ini juga memberi pengguna kemampuan dan pilihan untuk memilih dilacak, serta membatasi cara informasi pengguna dapat dibagikan dengan pihak ketiga," pungkasnya. 


Infografis Google dan Facebook (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Google dan Facebook (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya