Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabarkan keberhasilan Polri mengungkap 33.169 kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2022. Dari seluruh kasus itu ditaksir nilai barang bukti yang disita mencapai Rp11,02 Triliun
"Kami telah melakukan berbagai upaya sepanjang tahun 2022 kami melakukan penyelesaian perkara sebanyak 33.169 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp11,02 triliun," kata Kapolri Sigit dalam paparan Rilis Akhir Tahun, Sabtu (31/12/2022).
Advertisement
Seluruh barang bukti dengan taksiran sekitar Rp11,02 triliun di antaranya; ganja sebanyak 78.2 ton, pohon ganja sebanyak 416.100 batang, heroin 0,26 kg, kokain 55 kg, ekstasi 1 juta, sabu 6,3 ton, dan tembakau gorilla 27 kg
"Kemudian terkait dengan masalah narkoba ini sebagaimana komitmen dari bapak Presiden untuk melakukan pemberantasan narkoba. Kemudian telah memberikan perintah untuk menangkap dan menindak tegas para pengedar tanpa ampun," kata dia.
Dengan penyelesaian 33.169 kasus peredaran ini, 104 juta masyarakat berhasil diselamat dari bahaya narkoba.
"Atas barang bukti yang berhasil diamankan tentunya apabila ditaksir diperkirakan kita menyelamatkan 104 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," kata dia.
Selain itu, Polri juga berhasil melakukan asset tracing kepada para pelaku kasus pengedaran narkoba sebesar Rp131,1 miliar. Dengan menjerat memakai Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Narkoba Jaringan Internasional
Adapun dari sekian kasus, terdapat tiga kasus peredaran narkoba yang menonjol yakni kasus di Jawa Barat terkait jaringan internasional pengedaran sabu Timur Tengah-Indonesia. Dengan total barang bukti sebanyak 1.196 Ton dari 4 tersangka 3 WNI dan 1 WNA asal Afghanistan.
"Nilai total konversi BB: Rp 1,28 Triliun. Mampu selamatkan 3,3 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," papar Sigit.
Dua kasus lainnya berada di wilayah Aceh, yakni pertama pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan BB 179 kg jaringan Malaysia - Aceh dengan 1 orang tersangka. Pengungkapan tersebut dinilai mampu menyelamatkan 508,5 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Kedua, pengungkapan kasus sabu dengan BB 169 kg hasil kerjasama dengan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh serta Bea dan Cukai dengan total 9 orang tersangka.
"Nilai total konversi barang bukti Rp 191 Miliar. Mampu selamatkan 480,1 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," sebutnya.
"Jika permasalahan kejahatan narkoba ini dapat ditekan, maka kita akan menyelamatkan generasi muda kita yang kedepan memiliki usia produktif untuk menyongsong bonus demografi yang tentunya akan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia," tambah Sigit.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement