MA Akui Kepercayaan Publik Turun Usai Hakim Agung Ditangkap KPK

KPK telah menetapkan dua orang hakim agung, tiga orang panitera pengganti, dan lima orang pegawai sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Jan 2023, 10:30 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Edy Wibowo yang merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK kembali menetapkan tersangka baru Edy Wibowo dalam kasus suap pengurusan perkara di MA menyusul 13 orang tersangka termasuk dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengakui kepercayaan publik terhadap lembaga tertinggi peradilan ini runtuh akibat dua hakim agung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua hakim agung yang dijerat lembaga antirasuah yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Tidak dapat dipungkiri, peristiwa tersebut menurunkan kepercayaan publik kepada MA, terutama terhadap integritas hakim, dan aparatur peradilan di MA dan badan peradilan di bawahnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).

Semua bermula ketika tim penindakan KPK mengungkap adanya dugaan suap penanganan perkara di MA pada 21 September 2022. Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang hakim agung, tiga orang panitera pengganti, dan lima orang pegawai MA sebagai tersangka.

Menurut Sobandi, indikasi penurunan kepercayaan publik tersebut terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK terhadap MA. Pada tahun 2021 MA mendapat skor 82,72, sedangkan pada tahun 2022 turun menjadi 74,61.

Meski demikian, menurut dia, skor MA masih di atas indeks integritas nasional Indonesia tahun 2022 sebesar 72, bahkan nomor urut satu dan yang paling dipercaya publik menurut survei Charta Politika Indonesia dengan skor 71,5 pada 26 November 2022.

"Tetapi publik tetap menuntut agar MA berbenah untuk meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik," kata dia.

Sobandi memastikan, MA sudah memberhentikan sementara 10 orang tersangka termasuk dua orang hakim agung yang pemberhentiannya diusulkan kepada Presiden. Pemberhentian sementara tersebut merupakan bentuk penghormatan dan pemberian kebebasan seluas-luasnya dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan untuk aparat penegak hukum.

"Serta juga merupakan penghormatan dan kebebasan dalam melakukan pembelaaan yang seluas-luasnya untuk para tersangka dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah," kata Sobandi.

 


OTT Hakim Agung

Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (depan) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (21/12/2022). Sudrajat Dimyati diduga menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi perdata KSP Intidana. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pengungkapan kasus ini terjadi saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 malam.

KPK menduga, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 2,2 miliar untuk memuluskan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Seiring berjalannya proses penyidikan, KPK kemudian menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Gazalba diduga menerima suap sebesar USD 202.000 atau setara Rp 2,2 miliar.

Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menetapkan hakim yustisial atau panitera pengganti kamar perdata pada Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka. KPK menduga Edy menerima suap senilai Rp 3,7 miliar.

Suap itu diduga terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar yakni Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melawan PT Mulya Husada Jaya.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya