Jokowi Mendadak Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Fadli Zon: Menarik untuk Dikaji

Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Politikus senior Gerindra, Fadli Zon meminta DPR mempertanyakan alasan Jokowi mendadak menerbitkan Perppu tersebut.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 01 Jan 2023, 11:57 WIB
Fadli Zon saat diskusi "DPR Lari Kencang Capai Target Legislasi, Pemerintah: 'Slow laa', Ada Apa?", Jakarta, Kamis (31/3). Fadli mengungkapkan, dalam prolegnas prioritas 2016, terdapat belasan RUU yang diusulkan pemerintah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan kewenangan dan hak pemerintah.

"Kan Perppu itu memang hak dari presiden," kata Fadli Zon ditemui di Puncak, Bogor, Sabtu (31/12/2022) malam.

Terkait dengan isi Perppu Cipta Kerja, mantan Wakil Ketua DPR ini mengaku belum mengetahui isinya. "Jadi saya sendiri sih belum baca Perppu-nya.".

Fadli Zon menerangkan penerbitan Perppu ini nantinya harus diajukan ke DPR saat sidang berikutnya untuk mendapat persetujuan.

"Biasanya Perppu itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar akan dibahas oleh DPR pada masa sidang berikutnya," ujarnya.

Fadli Zon menyatakan ia tidak dapat menyimpulkan apakah DPR akan menolak atau menyetujui Perppu Cipta Kerja tersebut. Namun DPR tentunya akan melihat dari beberapa aspek sebelum mengeluarkan keputusan.

"Nanti bisa dilihat sejauh mana dari sisi hukum tata negara, keputusan MK terkait UU Cipta Kerja juga bisa dibuat Perppu, nah ini yang menarik saya kira untuk kita kaji," ujarnya.

Menurutnya, DPR juga perlu mempertanyakan alasan Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja secara mendadak, sehingga menimbulkan polemik.

"Iya itu perlu dibahas sejauh mana kedaruratan atau keterdesakkannya. Saya ini bagian yang akan dibicarakan oleh DPR. Kita tidak bisa mendahului lah," pungkasnya.

 

2 dari 2 halaman

Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Buruh menuntut pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya,, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Jokowi mengungkapkan alasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan. Kondisi global yang tidak menentu disebutnya menjadi pertimbangan menerbitkan Perppu itu.

"Jadi memang kenapa Perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya