Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi mengaku partainya belum memutuskan siapa yang akan didukung sebagai Calon Presiden (Capres) untuk Pilpres 2024. Sebab, sikap menentukan dukungan saat ini masih terlalu dini.
"Terkait pencapresan, kita mengikuti sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Amien kemarin, too early to tell, terlalu dini untuk mengatakan siapa yang kita dukung," kata Ridho, di acara tasyakuran di Jakarta Timur, Minggu (1/1/2023).
Advertisement
Dia pun mengajak kepada seluruh kader Partai Ummat dan masyarakat Indonesia untuk lebih mendiskusikan terlebih dahulu kriteria-kriteria capres ketimbang langsung menunjuk nama. Ridho lantas menganalogikan sosok capres dengan seorang pilot dan seorang masinis.
"Tentu untuk menerbangkan pesawat kita perlu pilot dengan kriteria kemampuan tertentu. Untuk menjalankan kereta api, kita perlu masinis dengan kriteria kemampuan tertentu," ucap dia.
Dia menganggap, jika salah memilih dan menempatkan sosok di tempat yang tidak tepat akan merugikan masyarakat. Seperti orang yang tidak punya kapasitas dipaksakan memimpin bangsa hanya karena popularitas.
"Bayangkan jika kita memilih Presiden hanya karena popularitas yang bisa diatur melalui survei, tanpa mempertimbangkan kriteria, kita khawatir jangan-jangan kita nanti memilih masinis untuk menerbangkan pesawat," ujarnya.
Kriteria Capres
Untuk kriteria, dia menegaskan bahwa paling mendasar adalah yang mengetahui kebutuhan bangsa. Maka, Partai Ummat tidak akan serta merta mendukung orang lain yang belum tentu tahu falsafah perjuangan Partai Ummat.
"Mengapa kita tidak berpikir, dan lihat di kanan-kiri kita sendiri, jangan-jangan capres dengan kriteria-kriteria yang kita cari tersebut, ada pada kader kita sendiri?," tutur Ridho.
"Mengapa tidak, kita dengan segenap rasa percaya diri, mengatakan inilah kader Partai Ummat, dengan kriteria A-Z, dan insyaallah layak menjadi Capres Republik Indonesia?," imbuhnya.
Advertisement
Partai Ummat Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2024
Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024. Artinya, partai yang dipimpin oleh Ridho Rahmadi resmi menjadi partai ke-18 partai politik peserta Pemilu 2024.
"Pada hari ini ini dilaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dalam rangka melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengawali pidato pembukanya di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (30/12/2022)
Dengan putusan terbaru Bawaslu ini maka dua provinsi yang menjadi penyebab Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur kini sudah dinyatakan Memenuhi Syarat.
Hal tersebut diamanini oleh Anggota KPU Idham Kholik. Menurut dia, hasil rekapitulasi faktual Partai Ummat sudah memenuhi syarat.
"Hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat, untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur memenuhi syarat dengan syarat minimal memenuhi syarat 17 wilayah dan Partai Ummat memiliki 19 wilyah dengan status akhir memenuhi syarat dan Provinsi Sulawesi Utara syarat minimal memenuhi syarat 17 wilayah dan Partai Ummat memiliki 11 wialyah," kata dia.
Berdasarkan hasil tersebut, lanjut Hasyim, maka Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
"Dengan mendengarkan hasil tersebut, maka saat ini KPU akan mempersiapkan surat keputusan (SK) penetapannya. Jadi sidang kami skors sejenak," kata dia.
Partai Ummat Dapat Nomor 24
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024. Ketetapan itu dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan di Kantor KPU RI Jakarta.
"Menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," kata Hasyim saat membacakan surat keputusan yang telah disetujui dan ditandatangani seluruh komisioner KPU RI, Jumat (30/12/2022).
Dengan keputusan tersebut, maka partai politik nasional peserta Pemilu 2024 bertambah satu dari 17 partai menjadi 18 partai. Namun secara keseluruhan saat digabungkan dengan partai lokal Aceh, maka jumlahnya menjadi 24 partai.
"Menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024, sehingga partai politik peserta pemilu dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024 menjadi 18 partai politik,” jelas Hasyim.
Selain itu, surat keputusan yang dibacakan Hasyim juga menetapkan nomor urut 24 terhadap Partai Ummat sebagai partai peserta Pemilu 2024.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu, menetapkan nomor urut 24 untuk Partai Ummat sebagai peserta pemilu tahun 2024," jelas Hasyim.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement