Liputan6.com, Jakarta Sejumlah kabar menyertai vonis bebas Nikita Mirzani yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada 29 Desember 2022. Salah satunya, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding.
Kabar lain yang tak kalah mengejutkan, Kejari Serang balik melaporkan Dito Mahendra atas dugaan menghalangi proses penuntutan terhadap Nikita Mirzani yang kemudian malah divonis bebas.
Kemungkinan JPU mengajukan banding setelah vonis Nikita Mirzani bebas memantik perhatian warganet. Mereka mempertanyakan kuda-kuda yang dipasang Nikita Mirzani jika JPU benar banding.
Baca Juga
Advertisement
“Jaksa ngajuin banding terus gimana Kak buat langkah selanjutnya?” cetus seorang warganet dalam sesi tanya jawab daring di Instagram Stories kubu Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru.
Jangan Gegabah
“Karena kata Pak Hakim berkas dikembalikan, ya enggak gimana-gimana. Semoga aja kuat dilawan Nikita Mirzani,” cuit Fitri Salhuteru seraya memberikan tiga saran untuk JPU.
“(Pertama) Siapkan semua yang benar. (Kedua) jangan gegabah, khususnya pasal 36-nya,” jawab pesohor dengan 1,4 jutaan pengikut di Instagram tersebut.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Jangan Cari Ribut
Dalam kesempatan itu, Fitri Salhuteru mengingatkan sebenarnya Nikita Mirzani sudah ikhlas dijebloskan ke Rutan Kelas 2B Serang akibat perkara jual beli sepatu Hermes Dito Mahendra seharga 17,5 juta rupiah.
“Saran saya, jangan cari ribu dan jangan memperpanjang masalah ini, karena Nikita sudah ikhlas. Kalau enggak jadi ikhlas nanti heboh lagi Indonesia tercinta ini,” Fitri Salhuteru mengakhiri.
Pasal Alternatif
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.
Ini bermula ketika saksi Hairul Yusri membuka akun Instagram dan melihat unggahan akun Instagram terverifikasi @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Tangkapan layar unggahan ini dijadikan barang bukti di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang.
Advertisement