KPK: Pemidanaan Koruptor Bukan Akhir Pemberantasan Rasuah

Ghufron memastikan, negara memiliki tujuan untuk melindungi segenap rakyatnya dari bahaya korupsi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Jan 2023, 10:41 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron jelang memberi keterangan terkait penahanan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan, menindak koruptor dengan pemidanaan bukanlah tujuan akhir dari pemberantasan rasuah.

Menurut dia, jalur pemidanaan adalah bagian dari rangkaian instrumen untuk pemberantasan korupsi.

"Jadi harus dipahami bahwa penegakan tindak pidana korupsi itu bukan akhir, ini adalah instrumen untuk memastikan agar negara yang dilaksanakan oleh aparaturnya itu mencapai tujuan-tujuan negara,” kata Ghufron dalam keterangan diterima, Senin (2/1/2022).

Ghufron memastikan, negara memiliki tujuan untuk melindungi segenap rakyatnya dari bahaya korupsi. Selain itu, negara juga berkewajiban untuk teru meningkatkan kesejahteraan umum dan ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan keadilan sosial.

"Hukum sudah tegak tapi ada yang tidak terlindungi. Kesejahteraan sudah diupayakan tetapi masih ada yang tercecer. Itu semua karena apa? Karena ada korupsi,” yakin Ghufron.

Ghufron memastikan, KPK terus paham dan memahami, menargetkan dan menegakkan pemberantasan korupsi sesuai hukum tindak pidana. Agar, kerja-kerja pemerintahan dalam menjalankan tugas negara dapat tercapai sesuai tujuan.

"Selama masih ada korupsi, maka pasti tujuan-tujuan negara tidak tercapai,” Ghufron menutup. 

 

5 Orang Buronan Belum Ditangkap

Pewarta mengabadikan layar monitor yang menampilkan wajah tersangka yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat rilis Kinerja dan Capaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Hingga akhir 2022, KPK masih menyisakan dan memburu lima tersangka yang masuk dalam DPO. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pada 2023 ini. Salah satunya, utang menyeret para buronan kasus korupsi di tahun-tahun sebelumnya.

Tercatat, masih memiliki lima buron KPK yang masih menghirup udara bebas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya berhasil menangkap 16 dari 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan begitu, KPK masih memiliki lima buronan lagi.

"Dari DPO KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah 5 orang," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.

Lima buron KPK yang belum berhasil ditemukan yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, Izil Azhar, Harun Masiku, dan Paulus Tanos.

 

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya