Kejagung Tangani 352.902 Kasus Pidana Umum Sepanjang 2022

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menangani 352 ribu lebih perkara pidana umum sepanjang Januari sampai dengan Desember 2022.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Jan 2023, 12:13 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menangani 352 ribu lebih perkara pidana umum sepanjang Januari sampai dengan Desember 2022, baik itu penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat hingga pelaksanaan restorative justice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, jumlah penanganan kasus tindak pidana umum yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 352.902 perkara.

"Dengan rincian per tahapan, Pra Penuntutan 160.076 perkara, Penuntutan 117.855 perkara, Upaya Hukum 6.489 perkara, Eksekusi 68.482 perkara," tutur Ketut dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Kemudian, lanjutnya, jumlah kasus yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice ada sebanyak 1.454 perkara, pembentukan 2.621 Rumah Restorative Justice, dan 119 Balai Rehabilitasi.

"Selama Januari-Desember 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi," ucap dia.

Adapun kasus yang menarik perhatian masyarakat antara lain dugaan penyimpangan dana umat oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan tesangka A, IK, NIA, dan HH; kasus tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan Indosurya dengan tersangka HS; perkara ITE dengan terdakwa Edy Mulyadi; perkara tindak pidana investasi bodong dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz; dan rangkaian perkara yang dilakukan oleh terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan tersangka RP.

"Kemudian kasus aplikasi trading Quotex dengan terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan; perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer alias Bharada E," terang Ketut.

 


Kasus Selanjutnya

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Tidak ketinggalan kasus menghalangi-halangi penyidikan atau obstriction of justice perkara kematian Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto.

Serta perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Farid Ahmad Okbah MA bin Achmad Okbah, Anung Al Hamat alias Anung bin Samsudin, dan Ahmad Zain Annajah.

"Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara. Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas," Ketut menandaskan.

 


Catatan Akhir Tahun 2022, Polda Jatim Soroti Kasus Korupsi hingga Kecelakaan Kereta Api

Polda Jatim saat menggelar jumpa pers kasus video porno Kebaya Merah. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Sebelumnya, Polda Jatim menyelesaikan 50 kasus tindak pidana korupsi dari total penyidikan terhadap 107 kasus selama 2022.

"Dari hasil ungkap kasus tindak pidana korupsi, Polda Jatim berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,3 miliar lebih," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, ditulis Senin (2/1/2022).

Irjen Toni mengungkapkan, untuk data perbandingan Crime Total (CT) dan Crime Clearance (CC) tahun 2021 dengan 2022 mengalami peningkatan. Di 2021, Crime Total mencapai 20.286. Sementara di 2022 mengalami kenaikan sebanyak 22.428.

Sementara untuk crime clearance di 2021 sebanyak 18.832. Sementara di 2022 mengalami kenaikan sebanyak 21.828. Sehingga data pebandingan CT dan CC di tahun 2021 dan 2022 mengalami kenaikan.

"Persentase crime total dan crime clearance di 2021 sebanyak 92,83 persen. Dan mengalami kenaikan menjadi 97,32 persen di tahun 2022," ucapnya.

Selain itu, lanjut Irjen Toni, pelanggaran disiplin anggota di Polda Jatim di tahun 2022 ini menurun 63 persen dibandingkan 2021. Total tercatat sebanyak 382 pelanggar sepanjang 2022, jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2021 yang tercatat sebanyak 1026 pelanggar.

Sementara untuk hukuman kode etik, profesi Polri, pidana hukuman kode etik, profesi polri dan pidana cenderung meningkat 84 persen, jika di tahun 2021 sebanyak 316 kasus mengalami kenaikan sebanyak 580 kasus.

"Peningkatan performa juga nampak dari data pelayanan masyarakat tahun 2021 ke 2022, dari angka 7.280 meningkat 28.583 pada tahun 2022," ujar Irjen Toni.

 


4.393 Nyawa Melayang

Para tersangka perdagangan orang diamankan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur di tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 40,98 persen, dibanding tahun 2021. Rinciannya, di tahun 2021 total laka lantas ada 19.154, sedangkan di 2022 mengalami peningkatan sebesar 7.849 kasus.

"Laka di tahun 2021 menyebabkan 4.393 nyawa melayang, di 2022 meningkat sebanyak 496 korban jiwa," ucap Irjen Toni.

Irjen Toni mengaku, pihaknya belakangan ini tengah serius menanggapi kecelakaan yang terjadi di Jatim. Utamanya, kecelakaan yang melibatkan kereta api. Data yang dihimpun, sedikitnya ada 500 an perlintasan KA, yang kebanyakan tidak ada penjaganya.

"Beberapa hari ini saya diskusi intensif yang berkaitan dengan itu. Jadi fantastis juga selama 2022 ini. Ini saya tegaskan lagi, Kemarin saya sudah berkomunikasi, ini juga proses hukum yang akan kami cari tau penyebabnya, termasuk juga yang bertanggung jawab," jelas Toni.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya