Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal pro kontra peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jokowi menilai pro kontra adalah hal biasa setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan dan regulasi.
"Biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," kata Jokowi kepada wartawan usai meninjau Pasar Tanah Abang Jakarta, Senin (2/1/2023).
Advertisement
Adapun Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022. Dia menekankan bahwa pemerintah bisa menjelaskan alasan diterbitkannya perppu tersebut.
"Tapi semua bisa kita jelaskan," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja, untuk memberikan kepastian hukum kepada investor di dalam maupun luar negeri.
Pasalnya, kata dia, saat ini dunia sedang menghadapi ancaman ketidakpastiaan global. Terlebih, ekonomi Indonesia tahun 2023, akan bergantung kepada investasi dan ekspor.
"Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik baik saja, ancaman ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu (Cipta Kerja), karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
"Karena ekonomi kita di 2023 akan sangat teergantung pada investasi dan ekspor," sambungnya.
Tak berkaitan dengan Pencabutan PPKM
Jokowi menekankan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja tak ada kaitannya dengan pencabutan kebijakan PPKM, dimana dilakukan di hari yang sama pada Jumat, 30 Desember 2022.
Jokowi menyampaikan pencabutan PPKM berdasarkan hasil kajian dengan melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melandai.
"Ini ada urusan kesehatan di sini, urusan ekonomi di sini. Jadi jangan dicampur aduk. Jadi pencabutan PPKM ini benar benar karena kita melihat kasus Covid-19 di tanah air," ujarnya.
Advertisement