Liputan6.com, Jakarta - Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pendaftaran yang dimulai sejak 21 Desember 2022 masih berlangsung hingga hari ini dan akan berakhir pada 6 Januari 2023.
Informasi pendaftaran PPPK teknis Kemenperin ini disampaikan melalui surat Pengumuman Nomor: B/609/SJ-IND/KP/XII/2022 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Kemenperin RI Tahun Anggaran 2022.
Advertisement
Mengutip informasi dari surat pengumuman tersebut, Senin (2/1/2023), Kemenperin menerima kebutuhan PPPK tenaga teknis sebanyak 576 formasi atau kebutuhan dengan 16 unit kerja yang tersedia. Adapun masa hubungan perjanjian kerja atau MHPK yaitu selama lima tahun.
Selain persyaratan umum, pelamar PPPK juga harus memenuhi kriteria khusus sesuai ketentuan yang telah dibuat oleh panitia penyelenggara PPPK teknis di Kemenperin. Persyaratan khusus tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan nilai TOEFL minimal 420 khusus pelamar kebutuhan jabatan Guru, Dosen, dan Instruktur dengan ketentuan sertifikat sebagai berikut:
a. Wajib melampirkan sertifikat TOEFL yang masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran (maksimal dua tahun sejak tanggal pelaksanaan tes TOEFL atau sesuai dengan masa berlaku yang tercantum pada sertifikat)
b. Dapat melampirkan sertifikat TOEFL Institutional (ITP, PBT, IBT), TOEFL Prediction seperti EPT, atau TOEFL universitas selama dapat dibuktikan keabsahannya dari hasil scan dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran
c. Dapat melampirkan sertifikat bahasa Inggris lain, seperti IELTS atau TOEIC selama bisa dibuktikan dengan benar nilai pencapaiannya setara atau lebih tinggi dari nilai TOEFL 420
2. Memiliki nilai rata-rata UN paling rendah 7 bagi pelamar SMK dan IPK minimal dengan ketentuan sebagai berikut:
a. S2 ≥ 3,25
b. S1/D4 ≥ 2,70
c. D3 ≥ 2,50
3. Pelamar formasi jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama wajib memiliki dan melampirkan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar (level 1)
4. Pelamar formasi jabatan Instruktur Ahli Pertama berlaku ketetuan sebagai berikut:
a. wajib memiliki dan melampirkan sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI level 1, 2, dan 3)
b. apabila memiliki atau dapat melampirkan sertifikat metodologi level 4, diberikan tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 20 persen
5. pelamar formasi jabatan Pustakawan Ahli Pertama atau Pustakawan Terampil apabila memiliki atau dapat melampirkan sertifikat kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan, diberikan tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 15 persen
Tata Cara Daftar
Jika sudah memenuhi persyaratan, berikut ini cara daftar PPPK tenaga teknis Kemenperin 2022.
1. Membuat akun SSCASN melalui laman sscasn.bkn.go.id yang ditutup pada Jumat, 6 Januari 2023 pukul 23.59 WIB
2. Lalu Login ke portal SSCASN menggunakan NIK dan password
3. Kemudian pelamar melengkapi data pada form yang tersedia sesuai ketentuan
4. Selanjutnya pelamar memilih instansi di Kemenperin dan memilih formasi/jabatan yang dilamar
5. Pelamar kemudian menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai kebutuhan
6. Setelah itu, pelamar memeriksa formulir isian yang telah dilengkapi pada form Resume
7. Setelah data dipastikan benar, pelamar dapat melanjutkan Akhiri Proses Pendaftaran untuk mengirim berkas pelamaran
8. Terakhir, pelamar harus mencetak Kartu Pendaftaran PPPK 2022 dan menunggu hasil verifikasi atau seleksi administrasi yang akan diumumkan sesuai jadwal dan ketentuan
Sebagai informasi, setelah pendaftaran selesai, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 12 s.d. 15 Januari 2023 mendatang. Pelamar diharapkan terus memantau perkembangan informasi mengenai PPPK Tenaga Teknis 2022 agar tidak ketinggalan informasi.
Advertisement