Liputan6.com, Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat 30 Desember 2022.
Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penerbitan Perppu berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009.
Advertisement
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat 30 Desember 2022.
Dia menjelaskan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja. Adapun pertimbangan penerbitan perppu ini karena kondisi ekonomi global.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi," papar Airlangga.
Meski telah resmi diterbitkan, Perppu Cipta Kerja rupanya menuai pro kontra. Jokowi pun angkat bicara. Dia menilai pro kontra adalah hal biasa setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan dan regulasi.
"Biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," kata Jokowi kepada wartawan usai meninjau Pasar Tanah Abang Jakarta, Senin (2/1/2023).
Jokowi menekankan bahwa pemerintah bisa menjelaskan alasan diterbitkannya perppu tersebut.
"Tapi semua bisa kita jelaskan," ucap Jokowi.
Berikut sederet fakta terkait Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru diterbitkan Presiden Jokowi dihimpun Liputan6.com:
1. Resmi Diterbitkan, Sudah Lakukan Koordinasi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat 30 Desember 2022. Penerbitan Perppu berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat 30 Desember 2022.
Dia mengatakan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja. Adapun pertimbangan penerbitan perppu ini karena kondisi ekonomi global.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi," jelas Airlangga.
Advertisement
2. Salah Satu Alasan Perppu Diterbitkan Perang Rusia-Ukraina
Airlangga menjelaskan, penerbitan perppu untuk mengantisipasi kondisi global yang tak menentu, khususnya di sektor ekonomi.
"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," kata Airlangga.
"Dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30, jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real," sambungnya.
Selain itu, kata dia, perang Rusia dan Ukraina juga mempengaruhi kondisi global. Terlebih, semua negara juga menghadapi krisis pangan hingga keuangan.
"Juga terkait geo politik tentang Ukraina Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim," ucap dia.
Airlangga menuturkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Dia menyebut mereka menunggu keberlanjutan dari UU Cipta Kerja.
"Oleh karena itu, ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," tutur Airlangga.
3. Perppu Cipta Kerja Disebut untuk Beri Kepastian Hukum ke Investor
Jokowi mengatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, untuk memberikan kepastian hukum kepada investor di dalam maupun luar negeri.
Pasalnya, kata dia, saat ini dunia sedang menghadapi ancaman ketidakpastiaan global. Terlebih, ekonomi Indonesia tahun 2023, akan bergantung kepada investasi dan ekspor.
"Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik baik saja, ancaman ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu (Cipta Kerja), karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
"Karena ekonomi kita di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," sambungnya.
Dia pun menekankan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja tak ada kaitannya dengan pencabutan kebijakan PPKM, dimana dilakukan di hari yang sama pada Jumat, 30 Desember 2022.
Jokowi menyampaikan pencabutan PPKM berdasarkan hasil kajian dengan melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melandai.
"Ini ada urusan kesehatan di sini, urusan ekonomi di sini. Jadi jangan dicampur aduk. Jadi pencabutan PPKM ini benar benar karena kita melihat kasus Covid-19 di tanah air," ujarnya.
Jokowi menuturkan pemerintah telah melakukan sero survei dimana tingkat imunitas atau kekebalan masyarakat terhadap Covid-19 sudah lebih dari 98 persen. Dia menyebut hanya kebetulan pemerintah mengumumkan penerbitan perppu dan pencabutan PPKM di hari yang sama.
"Kalau urusan ekonomi itu urusannya UU Cipra Kerja beda lagi, hanya keluarnya hari yang sama, gitu aja," ucap Jokowi.
Advertisement
4. Tuai Pro Kontra, Jokowi Jawab Biasa
Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal pro kontra peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jokowi menilai pro kontra adalah hal biasa setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan dan regulasi.
"Biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," kata Jokowi kepada wartawan usai meninjau Pasar Tanah Abang Jakarta, Senin (2/1/2023).
Adapun Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022. Dia menekankan bahwa pemerintah bisa menjelaskan alasan diterbitkannya perppu tersebut.
"Tapi semua bisa kita jelaskan," ucap Jokowi.