PAN soal Perppu Cipta Kerja: DPR Bisa Menerima atau Menolaknya

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menekankan, kedudukan Perppu Cipta Kerja yang di keluarkan Presiden Jokowi sudah setara dengan undang-undang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Jan 2023, 16:00 WIB
Massa dari PA 212 menuju Patung Kuda, Jakarta, untuk mengikuti aksi menolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). Selain PA 212, massa gabungan mahasiswa dan pelajar turut aksi mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dinilai merugikan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menekankan, kedudukan Perppu Cipta Kerja yang di keluarkan Presiden Jokowi sudah setara dengan undang-undang.

Karena itu, tidak ada lagi pengajuan dari pemerintah untuk membahas revisi UU Ciptaker yang telah dianggap MK inkonstitusional bersyarat.

"Mengubah UU itu ada dua cara, pertama dengan melakukan revisi. Kalau direvisi tentu memakan waktu yang lama. Kedua adalah Perppu, karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum, artinya mendesak," kata dia dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Menurutnya, alasan yang dikemukakan Pemerintah cukup logis dan wajar. Tahun 2023 diproyeksikan terjadi krisis yang melanda dunia.

Jika dilakukan revisi UU Cipta Kerja akan memakan waktu yang lama, mengingat atas limitasi waktu dua tahun yang diberikan MK. Sementara masyarakat dan dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum.

"Tentu diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian," Jelas Guspardi.

Dia berharap, dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja ini, mudah-mudahan masyakarat bisa memahami alasan Pemerintah, bahwa memang ada kegentingan yang memaksa.

Pemerintah diharapkan juga memberi penjelasan secara transparan, agar publik bisa memahami sehingga tidak ada lagi suara sumbing yang tidak enak didengar terkait dengan UU Cipta Kerja.

Sekalipun bisa memahami alasan Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, tapi sebagai eks Anggota Panja RUU Cipta Kerja, Guspadi sangat berharap DPR tidak serta merta memberikan persetujuan, kecuali atas dasar pertimbangan dan kajian yang sangat matang.

"DPR juga dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja. Intinya kita perlu lebih teliti dan hati-hati," pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

 


Sikap Jokowi soal Pro dan Kontra

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal pro kontra peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jokowi menilai pro kontra adalah hal biasa setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan dan regulasi.

"Biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," kata Jokowi kepada wartawan usai meninjau Pasar Tanah Abang Jakarta, Senin (2/1/2023).

Adapun Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022. Dia menekankan bahwa pemerintah bisa menjelaskan alasan diterbitkannya perppu tersebut.

"Tapi semua bisa kita jelaskan," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja, untuk memberikan kepastian hukum kepada investor di dalam maupun luar negeri.

Pasalnya, kata dia, saat ini dunia sedang menghadapi ancaman ketidakpastiaan global. Terlebih, ekonomi Indonesia tahun 2023, akan bergantung kepada investasi dan ekspor.

"Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik baik saja, ancaman ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu (Cipta Kerja), karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

"Karena ekonomi kita di 2023 akan sangat teergantung pada investasi dan ekspor," sambungnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya