Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tempat ibadah saat ini sudah diizinkan berkapasitas 100 persen, pasca dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Namun, dia menekankan masyarakat tetap harus memakai masker saat berada di ruang tertutup.
Advertisement
"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya," jelas Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/1/2022).
Menurut dia, pemakaian masker ini merupakan tindakan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Yaqut menyebut masyarakat juga sudah tak perlu lagi menggunakan aplikssi PeduliLindungi saat masuk ke tempat ibadah.
"Enggak, kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu aja. Preventif. Namanya jaga-jaga," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menghentikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, mulai Jumat (30/12/2022). Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Sabtu 30 Desember 2022.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.
Covid-19 Diklaim Makin Terkendali
Jokowi menyampaikan bahwa pencabutan PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Jokowi menuturkan pemerintah juga telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.
"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," katanya.
Advertisement