Perusahaan Asuransi Asing Serbu Pasar Indonesia 2023

OJK mengatakan tren di tahun 2023 cukup banyak perusahaan asuransi global yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Jan 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi Asuransi Kesehatan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, mengatakan tren di tahun 2023 cukup banyak perusahaan asuransi global yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers Awal Tahun Asesmen Sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022, Senin (2/1/2023).

"Memang secara regulasi kita memperkenankan perusahaan global memiliki maksimal 80 persen kepemilikan, tapi harus berbadan hukum Indonesia dan untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkan suatu modal tambahan untuk kebutuhan perkembangannya bisa saja menawarkan ke mitra asing yang memiliki modal lebih besar," ujar Ogi.

mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2022 mencapai Rp280,24 triliun, atau tumbuh sebesar 0,44 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Adapun OJK mencatat akumulasi premi asuransi umum yang tumbuh sebesar 14,06 persen yoy selama periode yang sama, hingga mencapai Rp106,91 triliun per November 2022.

Namun demikian, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -6,45 persen yoy dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp173,33 triliun per November 2022.

"Hal ini disebabkan kita sudah mengeluarkan SE OJK 05 tahun 2022, dimana kita mengoreksi penjualan unit link yang sekarang lebih ketat, dan ini kita lakukan aturan baru dan pemberlakuan itu akan efektif di Maret 2023," ujarnya.

 


Harapan 2023

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Dia berharap pertumbuhan dari premi asuransi di tahun 2023 terus meningkat, karena dia melihat potensi pertumbuhan ekonomi pasca pandemi masih positif di atas 5 persen.

Kemudian, penetrasi rate daripada asuransi Indonesia masih cukup rendah dibanding negara lain, sehingga masih ada peluang untuk mendorong pertumbuhan asuransi, dan masih banyak aktivitas bisnis baik secara perusahaan atau individu yang belum di cover asuransi.

"Ini akan cenderung menjadi kebutuhan masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, OJK mencatat nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,96 persen yoy pada November 2022 menjadi sebesar Rp409,5 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,8 persen yoy dan 23,1 persen yoy.


UU PPSK Disahkan, LPS Dapat Mandat Baru jadi Penjamin Asuransi

Nasabah melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki mandat baru yaitu sebagai penjamin asuransi. Sebagaimana diketahui, selama ini, belum ada aturan yang mengatur LPS sebagai penjamin polis asuransi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan apresiasi terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi UU P2SK oleh DPR.

"Ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan yang relatif sudah sangat well established," kata Sri Mulyani di DPR, Kamis (15/12).

Menurutnya, penambahan mandat terhadap LPS untuk menjamin industri asuransi, dapat mempercepat sumber pendanaan jangka panjang yang stabil. Di samping itu, penjaminan asuransi juga bentuk pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi para peserta asuransi dari moral hazard.

Moral hazard dapat dimaknai sebagai satu kejadian ketika seseorang mengambil lebih banyak risiko karena orang lain menanggung biaya dari risiko-risiko tersebut. Sementara satu pihak belum menandatangani kontrak dengan itikad baik atau telah memberikan informasi yang menyesatkan tentang aset, kewajiban, atau kapasitas kreditnya.

Meski sudah disahkan, LPS tidak langsung menjadi penjamin asuransi usai pengesahan RUU PPSK. Sri Mulyani menyebutkan, LPS memiliki 5 tahun masa persiapan untuk menjalani tugas baru.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya