Dua Eks Pejabat Bulog Tersangka di Kasus Raibnya 500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang

Sebelumnya rekanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus raibnya 500 ton beras Bulog Pinrang.

oleh Eka Hakim diperbarui 02 Jan 2023, 19:08 WIB
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sulsel, Hary Surachman memberikan keterangan pers terkait (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Setelah mendalami penyidikan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus raibnya 500 ton beras di gudang milik Perum Bulog Cabang Kabupaten Pinrang.

Kedua orang tersangka baru tersebut masing-masing berinisial MI yang merupakan mantan Kepala Gudang Lampa Pekkabata Pinrang dan inisial RW, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Kabupaten Pinrang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel menemukan alat bukti yang cukup. Di mana peran keduanya ikut andil dalam kasus raibnya 500 ton beras di gudang Bulog Pinrang dengan cara melanggar SOP yang berlaku di Perum Bulog.

"Keduanya kita langsung tahan selama 21 hari ke depan terhitung sejak 2 Januari 2023 atau hari ini di Lapas Kelas 1 Makassar," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan, Hary Surachman dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/1/2023).

 


Rekanan Lebih Awal Tersangka

Petugas mendata ketersediaan stok beras di Gudang Bulog Divisi Regional DKI Jakarta, Kelapa Gading, Rabu (29/12/2021). Dirut Perum Bulog Budi Waseso mengungkapkan hingga dengan penghujung 2021 Bulog berhasil melakukan penyerapan beras petani mencapai 1,2 juta ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus raibnya 500 ton beras di gudang milik Perum Bulog Cabang Kabupaten Pinrang, Sulsel Tahun 2022, Rabu 14 Desember 2022.

Seorang tersangka tersebut merupakan rekanan perusahaan mitra Bulog Cabang Kabupaten Pinrang.

"Tersangkanya inisial IR, seorang rekanan perusahaan mitra Bulog," ucap Kepala Seksi Penyidikan (Ka Sidik) Bidang Pidsus Kejati Sulsel, Hary Surachman dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Sulsel.

Ia menjelaskan, penetapan IR sebagai tersangka berdasarkan dari hasil penyidikan di mana ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Modus operandinya, di mana IR dibantu oleh oknum internal Bulog untuk mengambil 500 ton beras secara bertahap selama tahun 2022 dari gudang Bulog tanpa mengikuti prosedur yang benar atau tidak melalui Sistem Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku. Atas perbuatan tersebut, diduga terjadi kerugian negara yakni sebesar Rp5,4 miliar.

Selama penyidikan berlangsung, Penyidik telah memeriksa sekitar 17 orang saksi diantaranya beberapa dari pegawai Bulog Cabang Pinrang.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, IR kemudian ditahan selama 20 hari ke depan agar mempermudah perampungan berkas penyidikan sekaligus mengantisipasi tersangka dapat kabur dan menghilangkan kemungkinan masih adanya barang bukti yang melekat padanya.

"IR ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar terhitung sejak hari ini hingga 2 Januari 2023. Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-932/P.4.5/Fd 1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022," terang Hary.

Atas perbuatannya, Penyidik kemudian menjerat IR dengan ancaman Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya