Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memberikan beasiswa pendidikan bagi 52 anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19. Ketetapan itu diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 14 Tahun 2022.
Pada lampiran Kepgub Nomor 1994 Tahun 2022 tentang Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia pada Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2022 itu disebutkan bahwa ketentuan beasiswa juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020.
Advertisement
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan kepada Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," demikian bunyi Pergub tersebut, dikutip Senin (2/1/2023).
Berdasarkan Kepgub yang diteken Heru Budi pada Senin, 19 Desember 2022 itu dijelaskan bahwa biaya yang diperlukan untuk pemberian beasiswa pendidikan anak 52 nakes yang gugur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 melalui dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Daftar Besaran Beasiswa
Adapun besaran beasiswa ditetapkan sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh antara lain sebagai berikut:
1. Pendidikan Anak Usia Dini sebesar Rp6 juta/orang/tahun
2. Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah/SDLB/Kesetaraan Paket A Setara SD sebesar Rp9 juta/orang/tahun
3. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/SMPLB/Kesetaraan Paket B Setara SMP sebesar Rp12 juta/orang/tahun
4. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/SMALB/Kesetaraan Paket C Setara SMA sebesar Rp15 juta/orang/tahun
5. Sekolah Menengah Kejuruan sebesar Rp17 juta/orang/tahun
6. Perguruan Tinggi sebesar Rp20 juta/orang/tahun
Para lampiran Kepgub yang dihimpun Liputan6.com, nakes yang dimaksud ialah mereka yang meninggal pada periode 2020 dan 2021 di masa puncak pandemi Covid-19 hingga varian Delta.
Advertisement