Heru Budi Beri Beasiswa 52 Anak Nakes DKI Jakarta yang Meninggal Akibat Covid-19

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memberikan beasiswa pendidikan bagi 52 anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.

oleh Winda Nelfira diperbarui 02 Jan 2023, 20:47 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresmikan secara simbolis Ruang Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Kebencanaan DKI Jakarta di Gedung Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2022). (Dok. Humas Pemprov DKI)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memberikan beasiswa pendidikan bagi 52 anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19. Ketetapan itu diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 14 Tahun 2022.

Pada lampiran Kepgub Nomor 1994 Tahun 2022 tentang Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia pada Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2022 itu disebutkan bahwa ketentuan beasiswa juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan kepada Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," demikian bunyi Pergub tersebut, dikutip Senin (2/1/2023).

Berdasarkan Kepgub yang diteken Heru Budi pada Senin, 19 Desember 2022 itu dijelaskan bahwa biaya yang diperlukan untuk pemberian beasiswa pendidikan anak 52 nakes yang gugur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 melalui dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta.


Daftar Besaran Beasiswa

Sejumlah tenaga kesehatan memainkan angklung di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara tersebut dilakukan dalam rangka satu tahun beroperasinya RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun besaran beasiswa ditetapkan sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh antara lain sebagai berikut:

1. Pendidikan Anak Usia Dini sebesar Rp6 juta/orang/tahun

2. Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah/SDLB/Kesetaraan Paket A Setara SD sebesar Rp9 juta/orang/tahun

3. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/SMPLB/Kesetaraan Paket B Setara SMP sebesar Rp12 juta/orang/tahun

4. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/SMALB/Kesetaraan Paket C Setara SMA sebesar Rp15 juta/orang/tahun

5. Sekolah Menengah Kejuruan sebesar Rp17 juta/orang/tahun

6. Perguruan Tinggi sebesar Rp20 juta/orang/tahun

Para lampiran Kepgub yang dihimpun Liputan6.com, nakes yang dimaksud ialah mereka yang meninggal pada periode 2020 dan 2021 di masa puncak pandemi Covid-19 hingga varian Delta.

Infografis 5 Gejala Sakit Kepala Akibat Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya