Liputan6.com, Garut - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, bakal lanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pokir anggota DPRD Garut periode 2014-2019 tahun ini.
“Makanya kami pasti akan memanggil dan memeriksa kembali seluruh anggota DPRD Garut periode 2014-2019 termasuk seluruh unsur pimpinannya,” ujar Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, dalam rilis refleksi kinerja Kejari Garut, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Menurutnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pokir anggota DPRD Garut jalan terus. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk semua unsur pimpinan DPRD Garut, untuk mengurai kasus tersebut lebih jelas.
“Pasti teman-teman (media) dan masyarakat juga bertanya-tanya, ini gimana, sama saya juga gregetan, kapan ini kapan gitu,” ujar dia.
Neva mengakui, proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi wakil rakyat di tubuh DPRD Garut itu bukanlah perkara mudah, selain banyaknya saksi yang diperiksa, lembaganya terbentur minimnya penyidik yang dilibatkan.
“Kami juga sudah ekpose BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) hasilnya kami diminta melengkapi berkas,” ujar dia.
Namun meskipun demikian, Neva berjanji lembaganya bakal menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pokir anggota DPRD Garut yang sudah berlangsung dalam tiga tahun lebih tersebut. “Perkara ini menjadi PR kami tahun 2023,” kata dia.
Tidak hanya dugaan korupsi di tubuh DPRD Garut, lembaganya ujar dia memiliki hutang penyidikan sejumlah dugaan kasus rasuah lainnya di wilayah hukum Garut.
“Selama 2022, ada enam kasus korupsi yang telah kami sidangkan, di mana yang tiga baru masuk,” kata dia.
Sebut saja dugaan korupsi penggunaan APBDes di Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu, kemudian dugaan korupsi pembangunan jalan Desa Cigagade Kecamatan Limbangan, serta korupsi dana dari Kemendes untuk BUMDes di Kecamatan Bayongbong.