Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal alias RR dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menghadirkan Ahli Psikologi Forensik dari Universitas Indonesia (UI) Nathanael Elnadus.
Nathanael dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim pengacara Ricky Rizal. Dalam kesaksiannya, dia menjelaskan pengakuan Ricky dalam kasus ini memiliki sejumlah interpretasi. Salah satunya soal sifatnya mengendalikan emosi dalam situasi negatif.
Advertisement
Momen itu terjadi saat Ricky menghadap Ferdy Sambo (FS) yang menanyakan apakah dia tahu kejadian di Magelang yang membuatnya naik pitam.
“Yang bersangkutan (RR) tentunya sadari betul bahwa pimpinannya sedang marah. Sehingga bisa saja ada suatu konsekuensi negatif yang akan dia peroleh waktu itu. Misalnya dari keterangan beliau, itu adalah menembak. Namun RR dengan tegas katakan, izin saya tidak sanggup saya tidak kuat mental,” kata Nathanael di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Nathanael menjelaskan, penolakan Ricky terhadap konsekuensi negatif yang diperintahkan Ferdy Sambo menjadi bukti kecocokan hasil profiling psikologisnya. Ricky secara berani mengatakan tidak untuk sesuatu yang diyakini keliru.
Meski hal itu disampaikan terhadap pimpinan yang posisi kepangkatan dan jabatannya jauh lebih tinggi.
“Ditambah permintaan ini pun juga di luar kompetensi dan tingkah laku yang biasa dilakukan. Memang betul, RR dari wawancara yang saya peroleh terhadap adalah anggota kepolisian."
"Tapi setelah lulus sekolah polisi negara (SPN), dia bertugas di bagian lalu lintas secara spesifik fungsinya di bagian Registrasi dan Identifikasi (tidak terkait senjata dan tembak-menembak),” kata Nathanael menutup.
Sambo Bela Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Terdakwa Ferdy Sambo membela Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia menyebut kedua mantan anak buahnya itu telah dizalimi.
Oleh karena itu, dia memohon kepada penyidik Polri supaya keduanya tak dijadikan tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saat penyampaian proses penjelasan ke timsus dan penyidik saya sudah jelaskan mereka enggak tahu apa-apa, enggak ada perencanaan, mereka enggak tahu. Tapi kemudian dijadikan tersangka, dizalimi, ditahan dia," kata Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2022.
Dia juga meminta maaf kepada dua mantan anak buahnya karena harus terseret kasus tersebut dan mengikuti skenario tembak menembak yang disusun Ferdy Sambo.
"Permohonan maaf karena saya tahu sudah minta anda untuk ikut skenario yang saya buat," ujar Ferdy Sambo.
Advertisement