Liputan6.com, Jakarta Aturan soal pencalonan anggota legislatif yang menggunakan sistem proporsional terbuka digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, bila menghindari politik uang maka yang diganti bukanlah sistemnya namun perkuat pengawasan oleh penyelenggaranya.
“Penyelenggara Pemilu di Tanah Air sudah lengkap. Mulai dari KPU hingga Bawaslu, termasuk jejaringnya sampai ke tingkat desa. Seharusnya tugas pengawasan mereka yang justru diperkuat. Saya yakin itu bisa dilakukan,” kata Saleh dalam keterangan diterima, Selasa (3/1/2023).
Saleh menambahkan, tugas pengawasan adalah kerja bersama. Sebab, pengawas pemilu turut melakukannya bersama aparat penegak hukum dan lembaga swadaya masyarakat sebagai tim pemantau.
Oleh karena itu, Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini mengingatkan, Pemilu Indonesia itu sudah baik dengan validasi pujian dari luar negeri. Meski ada yang harus diperbaiki, semua telah difasilitasi dengan jalurnya masing-masing.
Baca Juga
Advertisement
“Semuanya berhasil dengan baik. Adapun pernak-perniknya, bisa diselesaikan melalui jalur hukum,” ucap Saleh.
Saleh masih meyakini, mayoritas partai politik masih menginginkan sistem proporsionalitas terbuka. Begitu juga publik banyak yang mengharapkan agar pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem yang sama dengan tiga kali pemilu sebelumnya.
“Pendapat-pendapat ini adalah aspirasi yang perlu didengar oleh para hakim konstitusi,” tegas dia.
Saleh menegaskan, Pemilu adalah milik rakyat. Pesertanya adalah juga bagian rakyat yang tergabung dalam organisasi yang bernama partai politik. Artinya, sudah semestinya seluruh penyelenggaraannya sesuai dengan harapan mayoritas masyarakat.
“Di dalam sistem proporsional terbuka, partisipasi politik rakyat dipastikan lebih luas. Mereka bisa terlibat dalam semua tahapan penyelenggaraan pemilu. Termasuk mendukung dan mencalonkan anggota masyarakat yang dinilai layak dan berkualitas,” Saleh menutup.
Penyelenggara Tak Perlu Terlibat Sistem Pemilu
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja, berpandangan pihak penyelenggara pemilu lebih baik tidak ikut terlibat dalam perdebatan sistem pemilu, seperti mengenai kemungkinan diterapkannya kembali sistem proporsional tertutup pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Tugas untuk memikirkan pola dan lain-lain ada pada DPR dan pemerintah. Kami (penyelenggara pemilu) memang bisa mengajukan, tapi itu ranahnya partai politik dan Komisi II DPR. Kami serahkan semuanya kepada mereka. Kami penyelenggara pemilu lebih baik tidak ikut dalam perdebatan seperti itu," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
Menurut dia, penyelenggara pemilu sepatutnya fokus menjalankan tugas menyelenggarakan pemilu dan pihak yang berwenang untuk memikirkan sistem pelaksanaan pemilu adalah DPR dan pemerintah.
"Tidak pas kalau kita (penyelenggara pemilu) mengomentari hal seperti. Menurut saya, tidak pada tempatnya kita mengomentari seperti itu karena kami fokusnya adalah menyelenggarakan pemilu. Tahapan semua sudah dimulai," kata Bagja yang dikutip dari Antara.
Sebelumnya, komentar senada mengenai perkataan itu juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin. Ia mengatakan perubahan sistem pemilu semestinya cukup menjadi ranah pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.
Ia menyarankan KPU agar berhati-hati menjalankan komunikasi publik terkait dengan uji materi sistem pemilu. Menurut dia, apabila belum menjadi keputusan, sebaiknya KPU, dalam hal ini ketua KPU, menahan diri untuk beropini melampaui ketentuan undang-undang yang masih berlaku.
Advertisement