KPK Bakal Terapkan Pasal TPPU, Maksimalkan Pengusutan Kasus Lukas Enembe

Meski demikuan, Ali menyebut tim penyidik untuk saat ini fakus pada pasal yang disangkakan kepada Lukas Enembe, yakni suap dan gratifikasi di Pemprov Papua.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Jan 2023, 09:19 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut dugaan penyamaran aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe. Belakangan diketahui KPK tengah mengusut kepemilikan aset Lukas Enembe.

KPK menyatakan bakal memaksimalkan pemulihan keuangan negara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dalam upaya optimalisasi asset recovery, tiap penanganan perkara oleh KPK kami pastikan juga selalu dikembangkan pada penerapan pasal maupun UU lainnya. Termasuk TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Meski demikuan, Ali menyebut tim penyidik untuk saat ini fakus pada pasal yang disangkakan kepada Lukas Enembe, yakni suap dan gratifikasi di Pemprov Papua.

"Sejauh ini penyidikan masih fokus pada pembuktian dugaan suap dan gratifikasi," kata Ali.

KPK menelusuri kepemilikan apartemen yang dijadikan tempat tinggal Gubernur Papua Lukas Enembe dan keluarga di DKI Jakarta.

Penelusuran tersebut dilakukan saat memeriksa Kiki Otto Kurniawan, senior manager corporate affairs PT Indika Energy yang dipimpin oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat.

Kiki diperiksa di Gedung KPK pada Kamis, 29 Desember 2022.

"Saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi di antaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal LE dan keluarganya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

KPK menyatakan bakal kembali memanggil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

 


Ultimatum Arsjad

KPK menilai keterangan Arsjad dibutuhkan untuk membuat terang kasus ini. KPK pun mengultimatum Arsjad kooperatif memenuhi panggilan keduanya nanti.

"Berikutnya tentu pasti kami panggil. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud, sehingga menjadi jelas dan terang," uajar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Ali mengatakan, setiap saksi yang dipanggil tim penyidik wajib memenuhi undangan dan memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya. Ali berharap keterangan Arsjad bisa mempermudah tim penyidik mengusut tuntas kasus ini.

"Jadi seorang saksi itu tadi sudah disampaikan merupakan kewajiban untuk hadir, mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan perannya tentu menjadi penting ketika dia hadir di hadapan langsung para penyidik KPK," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat dan Marketing PT Kapuk Naga Indah (Anak Perusahaan Agung Sedayu Group) Juliani Arinandi mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Arsjad Rasjid dan Juliani dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

 


Tak Penuhi Panggilan

Keduanya tak memenuhi panggilan pada Selasa, 13 Desember 2022.

"Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (Ketua Kadin) dan Juliani Arinandi (Marketing PT Kapuk Naga Indah (anak Perusahaan Agung Sedayu Group). Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Sementara satu saksi, Manajemen The Groove Epicentrum Ita Sari Mutians S Abas alias Sesil diselisik terkait penggunaan aliran uang Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang LE," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menyita uang hingga emas batangan usai menggeledah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe dan sebuah apartemen di Jakarta pada Rabu, 9 November 2022.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan menggunakan APBD Papua dengan tersangka Lukas Enembe.

"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/10/2022).

Ali menyebut, barang bukti itu disita untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Lukas Enembe. Nantinya barang bukti ini akan dikonfirmasi kembali kepada saksi maupun tersangka.

"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya