Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya mengizinkan para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang diberhentikan imbas penerapan aturan batas usia 56 tahun yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 digantikan anggota keluarga.
Asep menyebut akan memberikan penawaran kepada anggota keluarga dari PJLP terdampak aturan batas usia 56 tahun. Salah satu anggota keluarga dapat menggantikan posisi PJLP yang sudah diberhentikan untuk bekerja di Dinas LH DKI Jakarta.
Advertisement
"Memang kalau Dinas LH itu bukan diberhentikan, tetapi memang ada juga yang digantikan. Jadi tidak semuanya diberhentikan, kalau memang mereka minta bisa digantikan oleh anaknya, oleh keluarganya, itu bisa kita coba proses," kata Asep di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin 2 Januari 2023.
Asep menjelaskan, pergantian itu bisa saja dilakukan dengan syarat anggota keluarga bersangkutan bersedia. Pasalnya, kata Asep banyak di antaranya yang tidak bisa digantikan karena anggota keluarga yang telah memiliki kesibukan lain.
"Biasanya kan mereka alasannya anaknya sudah kerja, anaknya masih sekolah, gitu," kata Asep.
Asep menyampaikan bahwa di Dinas LH terdapat setidaknya 600 orang PJLP yang sudah diberhentikan. Asep menyebut rata-rata PJLP terdampak bahkan berusia di atas 56 tahun. Sekitar 600 orang PJLP itu tak lagi bekerja sejak Minggu, 1 Januari 2023 lalu.
"Itu kalau di LH ada sekitar 600 (PJLP terdampak) kali ya," ujar dia.
Lebih lanjut, menurut Asep tenaga kerja harusnya memang punya batas usia produktif, meskipun masih dalam kondisi yang bugar. Terlebih, Asep menilai PJLP berusia 30-40 tahun berbeda produktivitasnya dengan mereka yang sudah berusia diatas 50-60 tahun.
"Umpama 56-58, masih bisa. Tapi kalau ada yang 60-70 tahun lebih baik memang di rumahlah. Kita juga memahami produktifitas berbeda dengan yang 40, 30 tahun," ucapnya.
Batas Usia PJLP
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 Tahun.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pada Kepgub yang diteken Heru Budi pada 1 November 2022 itu dijelaskan bahwa usia minimal PJLP 18 tahun. Tepatnya, tercantum pada poin D tentang batas usia penyedia jasa lainnya perorangan.
"Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub tersebut, dikutip Rabu 14 Desember 2022.
Terbitnya Kepgub ini artinya Heru Budi menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang tidak ada dalam Pergub sebelumnya.
Advertisement
Aturan Batas Usia PJLP 56 Tahun Mulai Berlaku 1 Januari 2023
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko ditunjuk menjadi Ketua Tim Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Selain ketua, tim pengendalian penggunaan PJLP ini terdiri dari satu orang sekretaris dan enam anggota lainnya. Terkait aturan batas usia tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PJLP, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Ketua Tim Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Sigit Wijatmoko mengatakan, bahwa tim ini mempunyai sejumlah tugas dan wewenang meliputi memantau pengelolaan PJLP, verifikasi, dan validasi analisis pekerjaan, analisis beban kerja, risiko pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan PJLP.
"Ini dilakukan untuk pengoptimalan pelaksanaan Kepgub yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Sigit dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/12/2022).
Lebih lanjut, dalam Kepgub tersebut terdapat klasifikasi pekerjaan PJLP yang diatur sesuai dengan jenis pekerjaan, yakni Sumber Daya Manusia (SDM) dengan usia produktif, terdiri dari Tenaga Lapangan Umum, seperti petugas mekanikal elektrikal, petugas kebersihan dalam dan luar gedung, keamanan, pemulasaran jenazah, pengemudi, dan lain sebagainya.
Sementara itu, untuk tenaga teknisnya meliputi petugas kesehatan satwa, pengolah data pengukuran, arsitek perizinan, customer relation, dan lain sebagainya.
Sigit menyampaikan bahwa kelompok penduduk DKI Jakarta usia produktif (18-56 tahun) mendekati angka 70 persen dari total penduduk di Jakarta, yang merupakan jumlah mayoritas. Ironisnya, kata dia pengangguran di DKI Jakarta juga didominasi kaum muda.
Jumlah pengangguran DKI Jakarta per Agustus 2021 tercatat sebanyak 439.899 orang, di mana 271.134 di antaranya berusia 16-30 tahun. Dengan demikian, pengangguran terbanyak merupakan lulusan sekolah menengah tingkat atas dengan rincian SMA 69.435 dan SMK 120.319. Kemudian disusul tingkat sarjana sebanyak 39.850 orang.
"Sementara jumlah angkatan kerja DKI Jakarta pada Agustus 2022 adalah 5.252.396 orang, dengan rincin 4.875.102 penduduk bekerja dan 377.294 pengangguran," terang Sigit.
Sementara itu, menurut prediksi demografi dari Bank Dunia Jakarta, Indonesia akan menikmati bonus demografi pada tahun 2012 hingga 2031.
"Jika usia produktif bekerja dan berpenghasilan, pendapatan bersama seluruh penduduk di sebuah negara akan jauh lebih besar dibandingkan dengan belanja pengeluarannya (negara menjadi kaya)," kata dia.