Liputan6.com, Serang - Polda Banten telah menerima laporan Dito Mahendradari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Jumat, 30 Desember 2022. Jaksa melaporkannya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Sedianya, Kejari Serang berkata akan membuat laporan ke Mapolresta Serkot, namun laporan dilakukan di Mapolda Banten.
"Pengecekan ke SPKT Polda Banten, benar pada 30 Desember 2022, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah datang ke Polda Banten untuk membuat laporan polisi," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (3/1/2023).
Kekasih Nindy Ayunda itu dilaporkan ke Polda Banten, karena selalu mangkir dari pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, untuk hadir sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dito Mahendra di wajibkan memberikan keterangannya, atas laporan yang dia buat kepada Nikita Mirzani, yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE di Mapolresta Serkot.
Baca Juga
Advertisement
"MD (34), dilaporkan karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meski sudah dipanggil resmi beberapa kali," terangnya.
Karena selalu mangkir dalam persidangan sebagai saksi korban, Mahendra Dito Sampurno dikenakan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP. Polisi berjanji akan segera menindaklanjuti laporan Kejari Serang tersebut.
"Dengan persangkaan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP. LP ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten," jelasnya.
Sebelumnya Akan Laporkan ke Polres Serkot
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejari Serang akan melaporkan seteru Nikita Mirzani itu ke Mapolresta Serkot. Laporan dilakukan karena kekasih Nindy Ayunda itu mangkir sebagai saksi sebanyak empat kali di persidangan PN Serang dan dianggap masuk kedalam kategori menghalang-halangi dan mempersulit penuntutan oleh JPU ke terdakwa Nikita Mirzani.
Mahendra Dito juga dilaporkan atas Pasal 224 KUHP, mengenai dengan sengaja tidak hadir ke persidangan meski telah diminta datang oleh JPU untuk memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Laporan itu dibuat setelah dilakukan analisa oleh para JPU serta jaksa di Kejari Serang. Karenanya, Dito Mahendra dilaporkan ke polisi.
"Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP. Menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP," ujar Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, dikantornya, pada Jumat (30/12/2022).
Advertisement