Alasan Pemerintah Berani Cabut Status PPKM, Salah Satunya Antibodi Masyarakat RI Tinggi

Apa yang bikin pemerintah berani mencabut status PPKM di Indonesia?

oleh Diviya Agatha diperbarui 03 Jan 2023, 12:00 WIB
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menjadi salah satu upaya melindungi warga RI selama pandemi COVID-19 resmi dicabut per Jumat, 30 Desember 2022. Kini, tidak ada lagi pembatasan dalam bentuk apapun.

Padahal, potensi kenaikan kasus COVID-19 sebenarnya masih terus ada. Lalu, apa sebenarnya alasan status PPKM dicabut oleh pemerintah?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), dr Mohammad Syahril mengungkapkan bahwa ada parameter yang menjadi pertimbangan pemerintah soal pencabutan PPKM.

"Satu kebahagiaan sebetulnya bagi kita bahwasanya sudah tidak ada pembatasan lagi kegiatan masyarakat. Itu ditandai dengan terkendalinya, bahkan bapak presiden mengatakan sangat terkendali parameter-parameter didalam pengendalian COVID-19," ujar Syahril dalam acara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum lama ini.

Syahril menjelaskan bahwa parameter pencabutan status PPKM yang pertama berkaitan dengan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia yang saat ini terus berada di bawah seribu setiap harinya.

"Jumlah kasus sudah di bawah seribu, bahkan 10 bulan ini tidak ada lonjakan-lonjakan yang sangat signifikan," kata Syahril.

Kedua, angka hospitalisasi rendah. Ketiga, angka kematian yang juga terbilang rendah. Serta keempat, antibodi masyarakat Indonesia melalui serosurvey sudah mencapai 98,5 persen.

"Terakhir yang membanggakan kita adalah antibodi kita melalui serosurvey sudah 98,5 persen. Menunjukkan bahwasanya bangsa kita mempunyai kekebalan baik itu yang melalui infeksi, maupun vaksinasi. Sudah sangat membanggakan dan ini bagian dari PPKM dicabut oleh bapak presiden," kata Syahril.


PPKM Dicabut Bukan Tanda Pandemi Selesai

Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam kesempatan yang sama, Syahril pun menegaskan bahwa meskipun status PPKM telah dicabut, Indonesia masih ada dalam suasana pandemi COVID-19. Artinya, Indonesia belum lepas dari pandemi sepenuhnya.

"PPKM sudah dicabut, tapi kita masih dalam suasana pandemi. WHO (World Health Organization) mengatakan pandemi ini belum berakhir, baru tanda-tandanya saja lho berakhir kelihatan," ujar Syahril.

"Untuk itu kita tetap waspada, waspada, dan waspada. Artinya apa? Suatu saat pandemi ini bisa terjadi subvarian baru yang bisa men-trigger kenaikan lonjakan kasus," dia menegaskan.

Syahril menambahkan bahwa pihak Kemenkes dan jajarannya sudah mulai menyiapkan infrastruktur, SDM, alat-alat, dan obat jikalau nantinya terjadi kenaikan kasus lagi.

"Tapi mudah-mudahan tidak (terjadi lonjakan kasus) ya," kata Syahril.


Potensi Kedaruratan Masih Ada

Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). "Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ucap Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Syahril mengungkapkan bahwa pencabutan status PPKM sendiri bukan berarti mencabut kedaruratan kesehatan. Mengingat ada tahapan yang berbeda untuk mencabut kedaruratan.

"Tadi diumumkan pencabutan PPKM harus ditandai, bukan mencabut kedaruratan kesehatan. Itu tahapannya berbeda, yang dicabut PPKM ini pembatasannya saja. Contoh, kita tidak perlu lagi ada WFH, pembatasan ke mal, dan sebagainya," ujar Syahril.

Dengan dicabutnya pembatasan tersebut, bukan berarti pula tidak ada upaya yang perlu dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat masih perlu melengkapi vaksinasi maupun taat pada aturan yang berkaitan dengan vaksinasi.

"Kita hanya mengatur satu saja bahwasanya kalau kita masuk ke suatu kerumunan, di bagian transportasi publik, dan sebagainya harus vaksinasi. Itu bagian dari upaya karena kita masih pandemi," kata Syahril.


Persiapan Pemerintah Jikalau Ada Kenaikan Kasus COVID-19

Masyarakat berjalan di atas terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota, yang saat ini berstatus level I. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti yang telah dijelaskan di atas, pemerintah telah menyiapkan sistem jikalau memang kenaikan kasus COVID-19 kembali terjadi. Sehingga dirinya mengimbau masyarakat agar tidak khawatir kondisi saat gelombang Delta kembali terulang.

"Apabila terjadi lonjakan kasus, kita sudah siap. Bagaimana infrastruktur, puskesmas, rumah sakit, laboratorium apabila terjadi lonjakan kasus. Jadi jangan khawatir lagi terjadi seperti Delta, kita kekurangan tempat tidur, kekurangan oksigen, dan seterusnya," ujar Syahril.

Sebelumnya, Syahril tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mengingat tentang protokol kesehatan dan melengkapi vaksinasinya. Mengingat dua hal itu menjadi perisai yang bisa melindungi masyarakat itu sendiri.

"Masyarakat walaupun PPKM dicabut, kelonggaran-kelonggaran itu harus tetap diwaspadai. Kita harus tetap dong disiplin dengan protokol kesehatan dan vaksinasi, karena ini menjadi perisai bagi kita," kata Syahril.

Infografis Ragam Tanggapan Rencana Penghapusan PPKM di Akhir 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya