Kabupaten Cirebon Peringkat 4 Daerah Rawan Pemilu

Bawaslu Kabupaten Cirebon terus melakukan berbagai upaya dalam meminimalisir kecurangan pada pemilu 2024 mendatang

oleh Panji Prayitno diperbarui 04 Jan 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Cirebon - Kabupaten Cirebon tercatat masuk dalam urutan lima besar di Jawa Barat sebagai daerah rawan kecurangan pada Pemilu. Bawaslu Kabupaten Cirebon terus melakukan upaya meminimalisir kecurangan pada pemilu 2024 mendatang.

Dia menjelaskan, minimnya pemahaman dari penyelenggaran pemilu atau KPU yang terlalu banyak memberikan surat suara kepada pemilih asal luar Provinsi Jawa Barat di Cirebon.

Kondisi tersebut membuat Kabupaten Cirebon berada di peringkat ke 4 Jawa Barat dalam hal kerawanan pemilu.

"Kami harap pada pemilu tahun 2024 nanti semua partai politik dan masyarakat bisa bersama-sama menjaga kondusifitas selama gelaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir, Rabu (3/12/2022).

Abdul Khoir mengatakan, dari catatan bawaslu pada Pemilu tahun 2019 lalu, bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan dari administratif hingga pidana.

Selain itu, Bawaslu kerap menemukan praktek politik uang pada setiap perhelatan pemilu.

"Saat ini saja jumlah kader SKPP sebanyak 350 yang bisa terlibat aktif dalam pemilihan umum di 2024 nanti," sebutnya, Rabu (3/12/2022).

 


Indeks Kerawanan Pemilu

Abdul Khoir mengaku tengah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir kecurangan Pemilu 2024 mendatang. Salah satunya, dengan cara menguatkan peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan secara sukarela.

Dia mengatakan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di tahun 2024 masih di dominasi oleh praktek money politic dan adu domba yang masuk ke dalam SARA.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Cirebon meminta kepada seluruh partai politik mendaftarkan tim kampanye agar bisa mengikuti aturan yang ada.

"Kami pastinya akan mendorong partai politik agar mendaftarkan tim kampanye di KPU," ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya