Perppu Cipta Kerja Bukan Solusi Utama Datangkan Investasi

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 pengganti Undang-Undang Cipta Kerja

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jan 2023, 13:00 WIB
Massa dari PA 212 menuju Patung Kuda, Jakarta, untuk mengikuti aksi menolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). Selain PA 212, massa gabungan mahasiswa dan pelajar turut aksi mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dinilai merugikan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tidak secara otomatis menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat masuknya investasi di Indonesia.

Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menyebut alasan kedaruratan yang disampaikan pemerintah perlu dijustifikasi dengan baik. Jika tidak maka Perppu Cipta Kerja ini bisa menimbulkan semakin banyak pertanyaan, terutama alasan kenapa pemerintah merasa tergesa-gesa.

"Apakah ada perubahan substansial di Perppu tersebut dibanding Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dapat menimbulkan kontroversi?," ujar Krisna dalam keterangannya, Selasa (3/1/2022).

Dia melanjutkan, alih-alih menciptakan kepastian hukum bagi investor, Perppu ini malah menimbulkan semakin banyak pertanyaan dan ketidakpastian terutama menjelang pergantian pemerintahan di 2024.

Sambungnya, menarik investasi perlu perubahan sistematis yang umumnya perlu waktu. Pemerintah juga perlu mengevaluasi penerapan UU Cipta Kerja sejauh ini.

"Membuat Indonesia menarik bagi investor membutuhkan upaya terstruktur dan konsisten, Kita juga perlu memastikan apakah perubahan-perubahan dan kebijakan yang sudah dibuat sebelumnya sudah efektif atau masih perlu perbaikan, misalnya saja kita perlu mengevaluasi OSS dan meneruskan berbagai upaya yang mendukung kemudahan berusaha atau ease of doing business," terang dia.

Dia melanjutkan, apabila ingin dikaitkan dengan keberadaan UU Cipta Kerja demi membangun iklim investasi yang kondusif dan mampu menarik minat investor, perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang dan melibatkan partisipasi publik secara organik dengan membangun dan menjaga regulasi yang transparan dan akuntabel.

"Konsistensi regulasi dan kestabilan iklim sosial politik diperlukan untuk menunjang pertumbuhan iklim investasi di Indonesia ke depannya, sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia, khususnya dengan status UU Cipta Kerja saat ini," tambahnya.


Pengusaha Tak Yakin Perppu Cipta Kerja Bisa Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, ragu kehadiran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) bakal menambah banyak lapangan kerja.

Pasalnya, ia menilai para investor sudah kepalang sanksi melihat inkonsistensi pemerintah dalam membuat kebijakan. Sehingga itu akan berimbas pada seretnya pemasukan modal dan penciptaan lapangan kerja baru.

"Yang jadi pertanyaan, siapa yang akan memperjuangkan nasib si pencari kerja. Sekarang tinggal kita harus elaborasi, apakah dengan ketentuan baru ini bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin. Itu aja yang mungkin tolong dijawab," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (3/1/2023).

"Kalau melihat timbul keragu-raguan dari calon investor, saya kira bisa menimbulkan juga (kaburnya investor)," kata Anton.

 


Pengupahan

Mahasiswa dari berbagai elemen dan kampus berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Mahasiswa menuntut pencabutan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui Perppu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lebih lanjut, ia menyoroti poin terkait pengupahan dalam Perppu Cipta Kerja. Menurut dia, aturan soal pemberian upah seharusnya tidak hanya diprediksi untuk satu tahun saja, tapi menerawang hingga 5-10 tahun ke depan.

Selain itu, Anton juga meminta pemerintah untuk membuat komparasi pengupahan antara Indonesia dengan negara-negara kompetitornya. Semua perhitungan itu bakal jadi pertimbangan investor agar mau menanamkan modalnya di Tanah Air.

"Jadi jangan hanya lihat tahun ini. Kalau You musti pastikan untuk investor, dia mau invest di negara mana, You akan mempelajari segala ketentuan. Substansi yang ada dalam ketentuan kebijakan undang-undang ini dia akan proyeksikan ke depan," tuturnya.

"Sedangkan kalau saya lihat sekarang ini juga sulit diprediksi, karena ada faktor-faktor yang di dalam pasalnya pun tidak menentu juga," tandas Anton.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya