Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu ini pada tanggal 30 Desember 2022, dengan tujuan sebagai langkah strategis untuk menghadapi dan mengantisipasi kondisi ekonomi global dan geopolitik akibat perang Rusia dan Ukraina.
Advertisement
Muhammad Arif, Ketua Umum APJII menyebut, Perppu ini bisa memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pengusaha jasa telekomunikasi di Indonesia.
Melalui siaran persnya, Selasa (3/1/2023), APJII berharap, Perppu Cipta Kerja ini bisa mengisi kekosongan hukum yang terjadi usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Putusan MK ini sendiri membuat pemerintah tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk kurun waktu dua tahun mendatang sampai adanya perbaikan.
Arif mengatakan, putusan MK tersebut mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam maupun di luar negeri.
Menurutnya, pasca UU Cipta Kerja dikeluarkan, banyak pengusaha ingin meningkatkan investasinya di Indonesia. Namun kini akibat ketiadaan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tersebut, banyak pelaku usaha menjadi gamang.
"Kami menilai Perpu tersebut dapat dijadikan pegangan hukum bagi dunia usaha. Termasuk pengusaha yang ingin berinvestasi di industri telekomunikasi Nasional," kata Ketua Umum APJII.
Butuh Pijakan Hukum
Arif menyebut, saat ini industri telekomunikasi Nasional tengah menggencarkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung perekonomian.
"Oleh sebab itu dibutuhkan pijakan hukum yang jelas agar dapat memberikan kepastian berusaha," ungkap Arif.
Lebih lanjut, Arif berharap agar pemerintah bisa merampungkan berbagai regulasi turunan dari Perpu Nomor 2 tahun 2022.
Tujuannya, agar ada aturan teknis pelaksanaan Perpu tersebut, sehingga regulasi yang dikeluarkan pemerintah dapat segera diimplementasikan.
Arif berharap, dengan aturan pelaksanaan yang lebih rinci, diharapkan penggelaran infrastruktur telekomunikasi yang tengah dilakukan di Tanah Air, juga memiliki kepastian hukum.
Advertisement
Harapkan Pertumbuhan Investasi
Menurut Arif, dengan aturan pelaksana Perpu No 2 tahun 2022, diharapkan investasi di Indonesia semakin tumbuh. Termasuk investasi penyelenggara telekomunikasi dalam memperluas cakupan jaringan telekomunikasi.
"Kami berharap dengan adanya Perpu dan aturan pelaksanaannya dapat memberikan dukungan regulasi bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Termasuk penyelenggaraan telekomunikasi," kata Arif.
Hal ini, Arif menambahkan, agar nantinya p penyelenggara telekomunikasi dapat mendukung agenda transformasi digital yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Arif mengatakan, dengan transformasi digital tersebut, Indonesia dipercaya mampu mempersiapkan diri dari ancaman resesi ekonomi dunia.
"Saat ini sektor telekomunikasi memegang peran vital bagi peningkatan output produksi nasional sehingga apapun aturan yang mendukung hal tersebut, sangat mendesak dan diperlukan bagi perekonomian Indonesia," pungkasnya.
(Dio/Ysl)