Mahfud Md Sebut Wajar Jika Akademisi Kritisi Perppu Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyadari bahwa kritik pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Cipta Kerja datang dari para akademisi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Jan 2023, 15:00 WIB
Ketua Kompolnas/Menkopolhukam, Mahfud MD mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyadari bahwa kritik pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Cipta Kerja datang dari para akademisi.

Dia mengaku juga akan melakukan hal yang sama apabila saat ini tidak menjadi menteri. Karena menurutnya, akademisi mengkritik Perppu Cipta Kerja hal biasa.

"Saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi, ya sudah bagus. Saya juga akademisi. Mungkin saya kalau tidak jadi menteri, ngritik kayak gitu," jelas Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Kendati begitu, dia mengatakan bahwa formalitas dan prosedur pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak bisa dipersoalkan sebab sudah benar secara teori. Mahfud mengatakan pemerintah juga telah melakukan apa yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru," katanya.

Menurut dia, kritik adalah hal biasa apabila pemerintah menerbitkan perppu ataupun undang-undang. Namun, kata Mahfud, jangan menganggap pemerintah sewenang-sewenang apabila menjawab kritik masyarakat.

"Apakah perppu, apakah undang-undang pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Mari adu argumen," ujar Mahfud.

 


Alasan Pemerintah

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penerbitan perppu Cipta Kerja itu untuk mengantisipasi kondisi global yang tak menentu, khususnya di sektor ekonomi.

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (30/12/2022).

"Dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30, jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real," sambungnya.

Selain itu, kata dia, perang Rusia dan Ukraina juga mempengaruhi kondisi global. Terlebih, semua negara juga menghadapi krisis pangan hingga keuangan.

"Juga terkait geo politik tentang ukraine rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim," jelasnya.

Airlangga menuturkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Dia menyebut mereka menunggu kebelanjutan dari UU Cipta Kerja.

"Oleh karena itu, ini menjadi penting kepastian hukum utk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," tutur Airlangga.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya