Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan anak.
Penetapan tersangka terkonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Advertisement
Dia menyampaikan, yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Iya lah itu sudah pasti tersangka," kata dia saat dihubungi, Selasa (3/1/2023).
Zulpan menerangkan, penetapan tersangka merujuk pada pemeriksaan saksi dan tersangka.
Hasil visum yang turut memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Iwan Sumarno terhadap anak berinisial M.
"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tandas dia.
Kolaborasi dengan Masyarakat
Sebelumnya, kasus dugaan penculikan terhadap M (6) bisa terungkap berkat kolaborasi antara polisi dengan masyarakat.
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin mengatakan, masyarakat melihat kemiripan foto-foto yang disebar dengan seseorang kerap berseliweran di kawasan Tangerang.
Foto-foto beserta identitas pelaku penculikan sebelumnya memang telah disebarluaskan melalui media. Sedari awal, tim juga dibentuk untuk menelusuri jejak terduga penculik. Salah satu tim ditempatkan di kawasan Tangerang.
"Alhamdulillah setelah dilakukan penyisiran dari Cipadu, terduga pelaku penculikan bersama korban berhasil ditemukan di Jalan Wahid Hasyim Tangsel," kata dia dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).
Advertisement