Belum Dibubarkan Usai PPKM Dicabut, Satgas Tetap Monitoring COVID-19

Satgas belum dibubarkan usai PPKM dicabut dengan tetap monitoring perkembangan COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 04 Jan 2023, 07:00 WIB
Warga memanfaatkan libur Tahun Baru dengan berkunjung ke Kota Tua, Jakarta, Senin (2/1/2023). Kota Tua menjadi salah satu tempat favorit warga untuk dikunjungi saat liburan pada awal tahun 2023. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah belum membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut pada Jumat (30/12/2022). Satgas masih dipertahankan untuk merespons penanganan COVID-19.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 akan tetap memonitor perkembangan COVID-19. Upaya ini juga untuk menganalisis dan melakukan antisipasi bila sewaktu-waktu terjadi kenaikan kasus COVID-19.

Seandainya terjadi lonjakan COVID-19, disebutkan Tito, Pemerintah dapat kembali menerapkan PPKM dan melakukan intervensi.

"Satgas belum dibubarkan dan akan terus melakukan monitoring, baik pusat maupun daerah. Bila terjadi hal yang sangat penting, kami akan melakukan intervensi kembali," katanya di Istana Negara Jakarta baru-baru ini.

"Bahkan kalau seandainya ada lonjakan (kasus COVID-19) signifikan, PPKM dapat diterapkan kembali, kira-kira seperti itu."

Pada konferensi pers pencabutan PPKM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Satgas COVID-19 Pusat dan Daerah dipertahankan. Satgas pun akan tetap ada pada masa transisi pandemi menuju endemi.

"Dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 Pusat dan Daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran (virus Corona) yang cepat. Jadi, Satgas daerah tetap ada selama masa transisi," tegasnya di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).


Tak Ada Lagi Sanksi Saat Kerumunan

Calon penumpang antre panjang untuk memasuki stasiun MRT di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/1/2023) dini hari WIB. Perayaan tahun baru yang digelar di kawasan tersebut telah selesai, banyak warga yang ingin kembali pulang sehingga menyebabkan penumpukan antrean di stasiun MRT Bundaran HI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menindaklanjuti pencabutan PPKM, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

"Saya lupa menyampaikan satu hal. Konsekuensi ya dari Instruksi Mendagri tentang pemberhentian PPKM, ini judulnya bukan pemberhentiam PPKM ya, tapi Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang mana salah satu di dalamnya pemberhentian PPKM," jelas Tito.

Selanjutnya, implikasi dari InMendagri terbaru terkait pencabutan PPKM, pemerintah daerah diminta membuat peraturan daerah dan peraturan kepala daerah (perkada). Salah satu isi aturan adalah tidak lagi ada pencantuman sanksi ketika kerumunan.

"Dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," terang Tito.

"Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan. Dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen, nah itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini."


Tugas Satgas COVID-19

Warga menyaksikan pesta kembang api saat perayaan malam puncak Tahun Baru 2023 di Danau Archipelago, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (1/1/2023). Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menunjuk TMII untuk menjadi pusat perayaan tahun baru 2023 di Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2020, fungsi Satgas tertuang pada Pasal 6.

Sesuai Pasal 6 Perpres tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mempunyai tugas, sebagai berikut:

  1. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
  2. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat
  3. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
  4. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19

Sementara Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, sebagaimana Pasal 8 Perpres mempunyai tugas:

  1. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional
  2. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat
  3. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional
  4. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional

Wewenang Satgas COVID-19

Ribuan pengunjung padati kawasan Bundaran HI, Jakarta, untuk merayakan pergantian tahun 2023, Sabtu (31/12/2022). Ribuan pengunjung memadati kawasan Bundaran HI yang menjadi pusat acara pesta kembang api di car free night Jalan Sudirman-Thamrin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 juga menetapkan, untuk Satgas Penanganan COVID-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sedangkan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diketuai oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, Satgas Penanganan COVID-19 serta Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional:

  1. memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya
  2. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait

Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, badan usaha, ahli, akademisi, dan pihak lain yang diperlukan, bunyi Pasal 13 Perpres tersebut.

Ketua Komite Kebijakan, sebagaimana Perpres tersebut, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, Satgas Penanganan COVID-19, Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, serta Sekretariat Komite Kebijakan, sesuai Perpres tersebut, dibebankan kepada:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah
  3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Infografis Ragam Tanggapan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Ditutup Bertahap Akhir 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya