Liputan6.com, Pekanbaru - Akhir dari kasus kebakaran lahan dengan tersangka PT Berlian Mitra Inti (BMI) di Kabupaten Siak sepertinya masih jauh. Padahal kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sejak tahun 2020 itu sudah dinyatakan lengkap.
Salah satu penyebab perusahaan pembakar lahan itu belum dibawa ke meja hijau adalah perwakilan tersangka dari korporasi. Direktur PT BMI, Charles, yang ditunjuk sebagai wakil korporasi tidak ditemukan lagi.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan SIK menyebut ada dinamika yang menyebabkan pelimpahan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum terhalang.
Ferry menjelaskan, Charles sudah tidak menjabat sebagai direktur karena mengundurkan diri. Padahal, Charles merupakan individu yang bertanggung jawab untuk mewakili korporasi sebagai tersangka.
"Ketika itu ada permintaan (dari JPU) menghadirkan Charles sebagai perwakilan perusahaan, ternyata Charles sudah mengundurkan diri, sudah mundur dari perusahaan," kata Ferry, Selasa (3/1/2023).
Polda Riau berkoordinasi dengan kementerian terkait data siapa direktur baru di PT BMI. Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara ke Bareskrim Mabes Polri.
"Sempat berkas perkara dilimpahkan ke Mabes Polri tapi dikembalikan lagi agar Polda Riau yang menyerahkan kepada kejaksaan," terang Ferry.
Koordinasi dengan JPU
Ferry mengakui penyerahan perwakilan perusahaan sebagai tersangka menjadi hambatan. Apalagi kejaksaan tetap meminta Charles sementara keberadaannya tidak diketahui.
"Permintaan JPU tetap untuk menyerahkan Charles, sampai dengan hari ini belum bisa menemukan Charles," kata Ferry.
Ferry menyebut terus berkoordinasi dengan JPU dan meminta perubahan agar tersangka perwakilan dari perusahaan dirubah.
"Ini masih diskusikan terus dengan JPU, kira-kira siapa yang bisa ditunjuk selain Charles supaya bisa tahap II," jelas Ferry.
Kebakaran di lahan PT Berlian Mitra Inti terjadi pada tahun 2020 seluas 94,5 hektare. Kebakaran terjadi di sejumlah blok, mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Sejumlah saksi diminta keterangan penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau, termasuk ahli, direksi, pekerja perusahaan dan warga sekitar. Hasilnya, penyidik menduga PT BMI dengan sengaja membakar lahannya.
Dugaan ini menguat dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla yang tidak ada di lokasi, sebut saja menara api serta alat pemadam.
Selama penyidikan berlangsung, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. Penyidik juga sudah mengecek mengenai izin ini ke Dinas Perkebunan Riau.
Advertisement
Manuver Perusahaan
Selama penyidikan, pihak perusahaan melakukan sejumlah manuver. Mulai dari tidak menghadiri panggilan penyidik tepat waktu, beberapa kali mangkir, hingga melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri.
Akibatnya, sejumlah penyidik diminta keterangan oleh Propam. Pemeriksaan internal ini tak membuat penyidik surut hingga akhirnya berkas perusahaan dilimpahkan pada pertengahan tahun 2021 ke Kejati Riau untuk diteliti.
Sampai di kejaksaan, berkas PT Berlian Mitra Inti beberapa kali bolak balik. Setelah beberapa bulan, jaksa akhirnya menyatakan berkas lengkap pada 30 November 2021.
Dari November 2021, pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik tak kunjung berlangsung hingga pertengahan Januari 2022. Penyidik akhirnya menerima surat P-21A yang artinya jaksa meminta segera dilimpahkan.