Liputan6.com, Jakarta - Malika (6), anak yang menjadi korban penculikan Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi menjalani Visum et Repertum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pihak kepolisian telah mengantongi hasil Visum. Ada sejumlah luka memar pada tubuh korban.
"Iya itu dipinggang ada kekerasan ada memar itu diperkirakan akibat tendangan. Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, Zulpan memastikan Malika tidak mengalami kekerasan seksual. Hal itu sesuai dengan hasil Visum et Repertum.
"Hasil visum tidak ada pelecehan seksual," ujar dia.
Zulpan menerangkan, hasil visum yang memperkuat penyidik untuk menerapkan pasal tambahan kepada tersangka.
Di samping Pasal 330 Ayat 2 KUHP, Zulpan mengatakan tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Keterangan dari korban dalam bentuk BAP dan hasil visum yang menjadi dasar penyidik menggunakan pasal itu," ujar dia.
Sebelumnya, kasus dugaan penculikan anak terhadap Malika bisa terungkap berkat kolaborasi antara polisi dengan masyarakat. Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin mengatakan, masyarakat melihat kemiripan foto-foto yang disebar dengan seseorang kerap berseliweran di kawasan Tangerang.
Foto-foto beserta identitas pelaku penculikan sebelumnya memang telah disebarluaskan melalui media. Sedari awal, tim juga dibentuk untuk menelusuri jejak terduga penculik. Salah satu tim ditempatkan di kawasan Tangerang.
"Alhamdulillah setelah dilakukan penyisiran dari Cipadu, terduga pelaku penculikan bersama korban berhasil ditemukan di Jalan Wahid Hasyim Tangsel," kata dia dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).
Iwan Sumarno Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan anak.
Penetapan tersangka terkonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Dia menyampaikan, yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Iya lah itu sudah pasti tersangka," kata dia saat dihubungi, Selasa (3/1/2023).
Zulpan menerangkan, penetapan tersangka merujuk pada pemeriksaan saksi dan tersangka.
Hasil visum yang turut memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Iwan Sumarno terhadap anak berinisial M.
"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tandas dia.
Advertisement
Ancaman 9 Tahun Penjara
Sejauh ini, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Komarudin membacakan bunyinya Pasal 330 Ayat 2 KUHP. 'Barang siapa dengan sengaja menarik orang belum cukup umur dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjaga orang yang sah menjalankan penjagaan tersebut'. Ayat 2 'perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya kekerasan atau ancaman'
Menurut dia, unsur-unsur pada Pasal 330 Ayat 2 KUHP berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta di lapangan telah terpenuhi.
"Oleh karenanya sementara masih kami gunakan 330 Ayat 2 KUHP," ujar dia.